RILIS INDONESIA.Com – KARO, – Jajaran Satresnarkoba Polres Karo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang pria yang diduga pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah rumah kosong pada Dini hari, Minggu (13/9/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. Kedua tersangka yang diamankan berinisial ES (38) dan DM (44), keduanya merupakan warga Kabupaten Karo.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H Pardede membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Dari penggeledahan, petugas menyita 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih, yang diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram, uang tunai Rp1,5 juta, dua unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Jonni.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan dari mana sabu tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Kabupaten Karo. (Ali17)
