Oknum Laksamana Pertama TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

ELVIANA.A.Md.KL
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – MARTAPURA – Seorang Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan dengan Nomor TBLP/18/VI/2026 itu dibuat pada 2 Juli 2026 oleh Maulana, yang merupakan suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan terlapor.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS dalam konferensi pers di kediamannya, Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

Proses Penyidikan Sudah Berjalan
Kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, mengatakan kliennya telah menyampaikan laporan secara resmi ke Puspom TNI di Jakarta dan mengapresiasi langkah penyidik.

- Advertisement -

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI, Dan Puspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh Penyidik Puspom TNI atas profesionalisme dan komitmennya dalam menangani laporan klien kami,” ujar Aulia.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan serius. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihaknya juga menyebut telah dilakukan konfrontir antara istri pelapor dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua Laksamana Pertama ES.

“Hal tersebut menunjukkan kesungguhan Penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum secara objektif dan menyeluruh,” lanjutnya.

Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, terlapor disangkakan melanggar:

  1. Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP tentang perzinahan
  2. Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah
  3. Pasal 454 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (2) KUHP
  4. Pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan Permenhan No. 31 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (2) huruf f dan PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Kronologi dan Bukti
    Aulia menjelaskan, perkenalan istri pelapor dengan terlapor dimulai Mei 2025. Istri pelapor kemudian meninggalkan rumah di Martapura sejak Oktober 2025 dan kembali pada Februari 2026.

“Dalam BAP, istri pelapor sudah mengakui dan membuat surat pernyataan,” kata Aulia.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain foto kedekatan, foto bersama istri pelapor dengan terlapor dan diduga istri kedua terlapor beserta anak, bukti pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer uang, tangkapan layar chat WhatsApp, serta keterangan saksi.

Tuntutan Pelapor

Kuasa hukum menegaskan menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan jika unsur pidana telah terpenuhi.

“Apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga dilimpahkan ke Oditurat Militer,” ujarnya.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Pangkat, jabatan, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum. Prinsip equality before the law harus diwujudkan. Seorang Perwira Tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar untuk memberi keteladanan,” tegasnya.

Jika terbukti, pelapor meminta agar dijatuhkan sanksi pidana, disiplin, kode etik, dan administratif, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penegakan hukum yang tegas bukan pelemahan institusi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan TNI sebagai institusi negara yang profesional dan dipercaya rakyat,” pungkas Aulia.

Hingga berita ini ditulis, Puspom TNI belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *