RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa ES, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (14/10/2026).
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa ES yang didampingi kuasa hukumnya Edi Hermansyah, S.H.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa yang sebelumnya dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-943/L.8.10.8/Ft.1/10/2026 tertanggal 09 Oktober 2026.
Pantauan di ruang sidang Tipikor, terdakwa ES yang diketahui berprofesi sebagai PNS dengan latar pendidikan Sarjana Pendidikan hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, Majelis Hakim memberikan penegasan penting terkait status hukum perkara tersebut.
Hakim: Ini Masih Dugaan, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara yang menjerat ES hingga saat ini masih berstatus dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Perlu kami tegaskan kepada semua pihak, perkara ini masih dalam tahap pembuktian dan masih merupakan dugaan. Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap kita kedepankan. Terdakwa dinyatakan bersalah atau tidaknya nanti akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor di persidangan.
Pernyataan hakim tersebut sekaligus untuk meluruskan opini publik yang telah berkembang, mengingat terdakwa berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Kuasa Hukum terdakwa, Edi Hermansyah, S.H., dalam statement singkatnya usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses persidangan. Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, perkara klien kami ini masih dugaan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Klien kami siap mengikuti seluruh proses persidangan untuk membuktikan kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Edi Hermansyah, S.H., singkat.
JPU Siap Hadirkan Bukti dan Saksi
Sementara itu, JPU menyatakan siap untuk membuktikan dakwaannya pada sidang lanjutan dengan menghadirkan alat bukti, dokumen, serta saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan dan memanggil para saksi untuk pembuktian terkait kasus ini.(**)
