‎FORMMASI Bakal Laporkan STEBI Tanggamus, STEBI Liwa dan STIT Multazam Soal Dugaan Kelas Jauh Ilegal

Rilis indonesia05
4 Menit Baca

‎
‎
‎Rilis Indonesia.com – Jakarta – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) mematangkan rencana untuk mendatangi kantor Kementerian Agama RI pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang. Kedatangan organisasi mahasiswa ini bertujuan untuk melaporkan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Lampung kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag.
‎ 
‎​Ketiga kampus yang dilaporkan yakni Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus, Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Liwa, serta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Multazam. Ketiga perguruan tinggi swasta tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Startech yang didirikan oleh Dr. H. Fauzi. 
‎
‎​Ketua Presidium FORMMASI, SSapriyansah (bung Sah), menegaskan pengaduan ini dilayangkan menyusul temuan dugaan pelanggaran berat berupa pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) atau kelas jauh tanpa izin resmi dari Menteri Agama. 
‎
‎​”Praktik membuka kelas jauh di luar domisili kampus utama tanpa izin PSDKU adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Ijazah yang dikeluarkan dari kelas jauh tanpa izin tidak sah dan tidak diakui oleh negara,” tegas Bung Sah dalam keterangannya. 
‎
‎​Berdasarkan investigasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan FORMMASI, ketiga kampus tersebut menyelenggarakan perkuliahan cabang di Kabupaten Pesisir Barat. STEBI Liwa dan STIT Al-Multazam membuka kampus cabang di sebuah ruko di Desa Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
‎
‎Sementara STEBI Tanggamus menggelar kegiatan belajar mengajar di rumah warga di Jalan Kemiling, Desa Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngambur. 
‎
‎​FORMMASI menilai operasional kelas jauh di ruko dan rumah warga tersebut bertentangan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
‎
‎Selain tidak mengantongi izin PSDKU dari Kemenag, lokasi perkuliahan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi sarana prasarana serta ketersediaan dosen tetap yang memadai. 
‎
‎​”Karena tiga kampus berbeda namun dibawah satu yayasan yang sama menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin di ruko dan rumah warga, ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini merupakan kebijakan berencana dari penyelenggara,” kata Bung Sah. 
‎
‎​Atas dugaan pelanggaran sistematis tersebut, FORMMASI mendesak Dirjen Pendis Kemenag untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional ketiga PTKIS sekaligus.
‎
‎Langkah ini mengacu pada Pasal 43 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2020, yang memberi wewenang Kemenag untuk mencabut izin pendirian PTKIS secara langsung jika terjadi pelanggaran berat. 
‎
‎Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mengatur bahwa gelar akademik, vokasi, atau profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut apabila dikeluarkan oleh penyelenggara perguruan tinggi atau program studi tanpa hak atau tidak sesuai izin/akreditasi resmi.
‎
‎Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Menjelaskan sanksi pidana bagi penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak memberikan gelar akademik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
‎
‎​FORMMASI memberi batas waktu hingga tujuh hari bagi Kemenag untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Jika tidak ada tanggapan konkret, mereka menyatakan akan meneruskan laporan ini kepada Menteri Agama RI serta menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta…(Red)
‎

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *