TS Tantang Keabsahan Surat PHK PT KAP, Gugatan ke PHI Segera Diajukan

REDAKSI MRI
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA — Pekerja berinisial TS menyatakan akan segera mengajukan gugatan terhadap PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mangkir pada 15 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah upaya penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Utara belum menunjukkan kepastian. TS menyebut, meskipun sebelumnya Disnaker menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi, hingga kini mediasi belum pernah berlangsung.

Perselisihan antara TS dan PT KAP sebelumnya telah dicatatkan secara resmi di Disnaker Lampung Utara pada 12 Oktober 2026. Persoalan bermula dari penolakan TS terhadap mutasi kerja yang dinilainya dilakukan tanpa persetujuannya.Di tengah proses tersebut, TS mengaku memperoleh informasi dari mediator hubungan industrial, Nasrullah Syahrial, bahwa pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan bipartit.

Namun, sebelum mediasi terlaksana, PT KAP justru menerbitkan surat yang menyatakan TS mangkir dan mengaitkannya dengan berakhirnya hubungan kerja.TS membantah tuduhan mangkir tersebut.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa penerbitan surat perusahaan itu tidak mengubah sikapnya untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.Pilih Jalur PHI.

Tindakan PerusahaanTS menilai penerbitan surat tersebut memperumit penyelesaian perselisihan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Disnaker.

Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan kejelasan atas status hubungan kerja dan persoalan mutasi yang menjadi pokok sengketa.Atas dasar itu, TS menyatakan akan melanjutkan perkara ke PHI dengan mempersiapkan dokumen pencatatan perselisihan, surat keberatan atas mutasi, komunikasi dengan mediator, serta surat perusahaan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.

Selain mempersoalkan keabsahan tindakan perusahaan terkait status hubungan kerjanya, TS juga berencana memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dipenuhi.

“Saya sudah mencatatkan perselisihan ini di Disnaker dan menunggu proses mediasi yang sebelumnya disampaikan akan dilaksanakan. Namun, sebelum mediasi berlangsung, perusahaan justru menerbitkan surat PHK dengan alasan mangkir. Karena itu, saya akan segera menempuh jalur hukum melalui PHI untuk memperjuangkan hak-hak saya,” tegas TS.

TS menambahkan bahwa langkah tersebut bukan berarti dirinya mengabaikan prosedur penyelesaian perselisihan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas tindakan perusahaan yang dipersoalkannya.

Disnaker Belum Melaksanakan Mediasi

TS menyatakan hingga saat ini belum pernah mengikuti mediasi di Disnaker Lampung Utara. Menurut keterangannya, informasi yang diterima baru berupa rencana untuk mempertemukan para pihak, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.Ia berencana meminta penjelasan tertulis kepada Kepala Disnaker Lampung Utara mengenai perkembangan penanganan perselisihan tersebut.

Namun, TS menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menunda terlalu lama langkah hukum yang telah dipersiapkan.Pengajuan gugatan ke PHI tetap harus memperhatikan prosedur dan persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,

termasuk ketentuan mengenai upaya penyelesaian di luar pengadilan dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran gugatan.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT KAP mengenai penerbitan surat tertanggal 15 Oktober 2026, dasar perusahaan menyatakan TS mangkir, serta alasan tindakan tersebut diambil ketika perselisihan telah tercatat di Disnaker.Redaksi juga akan meminta penjelasan Disnaker Lampung Utara mengenai perkembangan penanganan perkara dan rencana mediasi yang sebelumnya disampaikan.

Perkembangan selanjutnya, termasuk langkah resmi TS dalam mengajukan gugatan dan tanggapan para pihak, akan disampaikan setelah informasi serta dokumen terkait diperoleh.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *