9 Narapidana Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan — Suasana haru menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Sebanyak sembilan narapidana resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dengan senyum dan semangat baru, para warga binaan meninggalkan Lapas membawa harapan untuk menata kembali kehidupan mereka bersama keluarga dan masyarakat. Dari sembilan penerima amnesti tersebut, empat di antaranya telah lebih dulu menjalani program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, yaitu Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), Rizki Ardian (27 Maret 2025), dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025).

Sementara itu, lima orang lainnya—Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung—resmi dinyatakan bebas murni hari ini berkat pemberian amnesti dari negara.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyatakan bahwa pembebasan ini menjadi momentum penting untuk memberi kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

- Advertisement -

Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Harapan kami, mereka dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Beni.

Proses pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sejumlah petugas Lapas turut mengantar para penerima amnesti hingga ke gerbang utama, di mana mereka disambut pelukan hangat dan air mata haru dari keluarga yang telah menanti dengan penuh rindu.

Momen ini menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi, selalu ada ruang untuk harapan dan kesempatan untuk memulai kembali.(H&W)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *