RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan – Gudang expedisi milik PT. BARAKA EXPRESS yang terletak di jln Airan Raya kelurahan Way Hui, Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan yang berdiri sejak tahun 2022 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BALAK LAMPUNG.
Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan yang dilakukan di gudang tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari dinas terkait. Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah kebal hukum.
Hasil pantauan awak media di lapangan, tidak terlihat adanya Plang Legalitas atau Informasi Resmi terkait Izin Usaha, Izin Lingkungan maupun Izin angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Gudang Expedisi tersebut diduga belum memiliki izin resmi. Hal itu diketahui berdasarkan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang di lakukan oleh Dinas Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan saat turun ke lokasi gudang pada hari Selasa (05/08/2025).
Saat ditanya terkait dokumen perizinan, HRD PT. BARAKA EXPRESS tidak bisa menunjukkan izin yang diminta oleh Dinas Perizinan Lampung Selatan, seperti izin PBG dan NIB.
“Dokumen izin fisik-nya tidak bisa ditunjukkan kepada kami dan untuk izin PBG-nya lagi on proses. Sejauh mana proses-nya, saya tidak tahu mas “, Ujar Surya, dari Dinas Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan.
Ayub, salah seorang perwakilan dari LSM Balak Lampung meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari LSM Balak Lampung meminta kepada PEMDA Lampung Selatan untuk meng-evaluasi keberadaan gudang tersebut. Jika terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi yang dikeluakan PEMDA Lampung Selatan, patut diduga Perusahaan tersebut beroperasi secara Ilegal dan sebaiknya ditutup”, tegas Ayub.
Yani, selaku Kepala Desa Way Hui saat di konfirmasi oleh tim awak media terkait izin yang ditanyakan belum menanggapi pesan dari awak media. (Red)

