RILIS INDONESIA.Com Lampung Selatan Dugaan adanya pemasangan jaringan internet tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah perusahaan penyedia jaringan diduga nekat menancapkan tiang kabel fiber optik di beberapa ruas jalan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Pantauan di lapangan, tiang-tiang penyangga kabel internet berdiri di sepanjang Jalan Raya Bumidaya hingga Jalan Alternatif Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Aktivitas ini memicu keresahan warga dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, karena menyangkut aspek legalitas, perizinan, serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, sebagaimana halnya pemasangan tiang listrik PLN, setiap kegiatan pemasangan jaringan internet wajib mengantongi izin resmi dari sejumlah dinas teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan DPMPTSP.
Namun, dugaan sementara menunjukkan bahwa beberapa perusahaan seperti Tower Bersama Group (TBG),Raganet, belum memiliki izin lengkap untuk kegiatan tersebut.Lebih jauh, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perluasan Jaringan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
Desakan Tindakan Tegas dari Penegak Perda Ketua DPD Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Kabupaten Lampung Selatan, Dadan Hutari, menegaskan perlunya langkah tegas dari Satpol PP sebagai penegak perda.
“Siklus perizinan dalam proyek telekomunikasi tidak bisa dijalankan secara paralel. Semua tahapan izin harus lengkap dan jelas. Kalau ditemukan perusahaan yang mengabaikan aturan, Satpol PP wajib bertindak,” tegas Dadan, Sabtu (18/10/2025).Dadan menilai, banyak provider yang melaksanakan pekerjaan sambil baru mengurus administrasi izin—itu pun sebatas izin lingkungan di tingkat RT atau RW. Padahal, katanya, seharusnya izin utama dari dinas teknis sudah dikantongi sebelum pekerjaan dimulai.
“Banyak perusahaan sengaja menghindari biaya sosial (cost social) agar bisa cepat beroperasi. Karena itu, Satpol PP harus segera turun tangan.
Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” ujarnya.Pemkab dan DPRD Didorong Turun Tangan Dadan juga berharap agar Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan DPMPTSP lebih proaktif melakukan pengawasan, karena persoalan ini berdampak langsung terhadap pendapatan daerah.
“Jika benar tidak berizin, ya harus ditindak tegas. Kita bicara soal PAD dan tata kelola pembangunan daerah.
DPRD pun harus ikut mengawasi dan mendorong Pemkab agar tak ada lagi pemasangan tiang internet ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Agri, selaku Wasbang dan vendor lapangan dari PT Telinco, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Kami sudah mengurus izin ke dinas, RT, RW, kelurahan, dan lingkungan. Saya hanya bertugas mengawasi di lapangan,” ujarnya dengan santai.
Namun, keterangan Agri dinilai bertolak belakang dengan temuan di lapangan, di mana banyak tiang telah berdiri tanpa adanya bukti izin lengkap.Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen ESDM No. 36 Tahun 2013, penyelenggara jaringan wajib:
1. Memiliki izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas berwenang.
2. Memenuhi ketentuan teknis, termasuk tinggi tiang antara 7–11 meter dan jarak antar tiang maksimal 50 meter.
3. Memberikan kontribusi pelayanan universal berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi (Pasal 16).Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian atau dampak sosial, masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada pihak penyelenggara sesuai Pasal 15 ayat (2).
Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan tata kelola daerah. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan inspeksi lapangan.Karena di balik setiap tiang fiber optik tanpa izin, terselip potensi pelanggaran hukum dan hilangnya hak daerah atas pendapatan yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Selatan.(HP)

