Sat Pol PP dan Tim Gabungan Siap Tertibkan Kabel dan Tiang FO Ilegal di Lampung Selatan

Redaksi MRI
Oleh

RILISINDONESIA.Com — Lampung Selatan.Ulah oknum penyedia layanan internet yang memasang tiang dan kabel fiber optik (FO) tanpa izin mulai meresahkan masyarakat. Kondisi tersebut membuat keberadaan kabel dan tiang di sejumlah titik tampak semrawut dan mengganggu estetika lingkungan.

Menindaklanjuti hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama tim gabungan Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel FO yang tidak berizin dalam waktu dekat.

Kita dalam waktu dekat ini, mungkin hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, akan melakukan penertiban terhadap kabel dan tiang FO yang tidak memiliki izin atau dokumen resmi,”tegas Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Nur Chotib, S.E., M.M., saat ditemui di ruang kerja Lukman Hakim, S.E., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rabu (22/10/2025).

- Advertisement -

Menurut Nur Chotib, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan pemberitaan media terkait gelaran kabel FO yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami akan menertibkan di titik-titik rawan yang banyak laporan pemasangan kabel dan tiang FO ilegal. Langkah ini harus segera diambil agar tidak semakin semrawut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas pemasangan kabel atau tiang FO yang mencurigakan.Laporan dapat disampaikan ke Sat Pol PP atau Dinas Kominfo Lampung Selatan melalui Aplikasi SP4N LAPOR (E-LAPOR).(HP/YN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *