Hak Pekerja atas THR Tidak Boleh Dikurangi

ST YG Suntan
Oleh

Topan Suhada, SH
Praktisi Hukum

RILIS INDONESIA.Com~NASIONAL-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perintah hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam praktik di lapangan, masih sering ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh kepada pekerja, bahkan kepada pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun. Ada perusahaan yang hanya membayar setengah bulan upah atau menghitung THR berdasarkan kebijakan internal perusahaan.

Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh hukum?

- Advertisement -

Secara hukum, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

Artinya, jika seorang pekerja telah bekerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan wajib membayar THR penuh sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak boleh dikurangi secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan kebijakan internal, kondisi keuangan perusahaan, ataupun perhitungan kehadiran.

Apabila perusahaan tetap membayar THR di bawah ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hak normatif adalah hak dasar pekerja yang telah dijamin oleh undang-undang dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga kewajiban membayar denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran THR.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan para pekerja untuk memahami bahwa THR bukanlah pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak hukum pekerja yang wajib dipenuhi. Jika hak tersebut tidak diberikan sesuai ketentuan, pekerja memiliki hak untuk menuntut pemenuhan haknya melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga seharusnya memandang pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja yang telah memberikan tenaga dan waktunya untuk keberlangsungan usaha.

Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat dan pekerja tidak lagi ragu untuk mengetahui dan memperjuangkan haknya, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, berimbang, dan berlandaskan hukum.

Tulisan ini merupakan pandangan hukum penulis sebagai praktisi hukum dan bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini tidak ditujukan untuk menilai atau menuduh perusahaan tertentu.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *