RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsusin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kejadian dilaporkan pada Jumat (31/7/2026), dan dalam waktu kurang dari 12 jam personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai 1, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban, saat rumah ditinggalkan untuk mengantar pesanan nasi kotak, pelaku diduga masuk ke dalam rumah. Ketika korban kembali, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan lemari terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R.M. yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

