RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan yayasan dan oknum internal BGN pada periode sebelumnya. Temuan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sudaryono menjelaskan, dalam konsep awal program MBG, mitra atau investor yang ingin membangun dapur wajib menggunakan modal sendiri. Sebagai syarat administrasi, investor terlebih dahulu harus membentuk yayasan yang kemudian diajukan ke BGN untuk mendapatkan persetujuan.
Namun, hasil penelusuran BGN menemukan dugaan adanya oknum internal yang meloloskan yayasan tertentu meski tidak memiliki modal untuk membangun dapur. Setelah memperoleh persetujuan, yayasan tersebut diduga menjual titik dapur kepada investor yang memiliki dana.
“Yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, investor yang mengambil alih pembangunan dapur kemudian diminta menyetor sejumlah dana kepada yayasan tersebut. Dugaan praktik itu kini sedang diperiksa Kejaksaan karena diduga terdapat keterkaitan antara oknum internal BGN dengan yayasan yang menerima setoran.
Sudaryono menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan penerima manfaat program MBG. Pasalnya, kewajiban memberikan setoran diduga mendorong mitra menekan biaya operasional dapur, termasuk mengurangi kualitas makanan yang disajikan.
BGN, kata dia, akan terus menelusuri dugaan penyimpangan serupa untuk memastikan tidak ada lagi potongan yang membebani mitra dan berdampak pada kualitas menu bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui penerima program MBG.
“Akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita, untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini benar, baik, sesuai, bagus, dan bergizi,” ujar Sudaryono.
(berbagaisumber/ai/detikcom/MRI)

