RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik Tim 9, Senin (10/8/2026).
Menurut Anang, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan. Namun, hanya tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam lainnya tidak datang.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” ujar Anang kepada wartawan.
Dari tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan, salah satunya berinisial S yang berasal dari Bank Indonesia (BI). Sementara enam saksi lainnya yakni TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.
Anang belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka. Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.(*)

