Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Terhadap Pelajar, Senpi Rakitan dan 3 Peluru Disita

Mika Prathama A.Md
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com, LAMPUNG UTARA — Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu selongsong.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara.

Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya wilayah Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

- Advertisement -

Korban diketahui merupakan seorang pelajar bernama Aldi, warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat. Korban Dilempar Batu hingga Ditembak

Peristiwa bermula saat korban hendak berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.

Saat melintas di Dusun Pagar Dewa, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pelaku kemudian melemparkan sebuah bongkahan batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya.

Pelaku selanjutnya berusaha mengambil kunci sepeda motor korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan berusaha menghalangi aksi tersebut.

Pelaku kemudian memukul bagian pelipis kanan dan kiri korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek.

Pelaku kemudian menembak korban ke arah perut bagian kiri. Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang melintas menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas karena mengalami banyak kehilangan darah.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas di wilayah Bonglai untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa R berada di sebuah mes belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolres AKBP Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.

Lanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Andi langsung bergerak menuju lokasi.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut melakukan perlawanan aktif. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tuturnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku dalam aksi curas tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap catatan kriminal tersangka. R diketahui merupakan residivis kasus curas dan disebut pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan pada 2017 hingga 2018.

“Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam 13 TKP curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara,” Katanya.

Dalam sejumlah kasus tersebut, kendaraan roda dua menjadi sasaran pelaku, di antaranya Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza hingga Honda CBR.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat dan silver, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta satu selongsong.

Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *