Buronan 1 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor di Tubaba Akhirnya Ditangkap

ELVIANA.A.Md.KL
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Tulang Bawang Barat — Setelah hampir setahun menjadi buronan, seorang pria asal Cilacap akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang. Ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga Way Kenanga.

Pelaku berinisial NW, 25, warga Desa Tambak Sari, Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan pintu Tol Lambu Kibang saat mengendarai motor hasil kejahatannya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar. Setelah kurang lebih satu tahun kasus ini kami dalami, akhirnya tersangka NW berhasil kami amankan,” ujarnya, Minggu (30/08/2026).

- Advertisement -

Modusnya klasik. Tahun 2025 lalu, NW meminjam motor milik korban HM, 60, warga Agung Jaya, Way Kenanga, dengan dalih hendak mengantar buah rambutan ke Tiyuh Pagar Dewa. Awalnya korban menolak, namun setelah diizinkan suaminya, kunci motor diserahkan.

Pesan korban saat itu hanya satu: “jangan lama-lama”. Namun motor tak pernah kembali.

Korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan resmi melapor ke Polsek Lambu Kibang.

Petunjuk datang dari informan. Anggota yang melakukan pengecekan di lokasi langsung mengamankan NW dan menyita barang bukti. Di hadapan petugas, NW mengakui perbuatannya.

Kini NW harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Ini jadi pelajaran. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan barang berharga ke orang yang belum dikenal,” tegas Iptu Kasiyono.

Humas Polres Tulang Bawang Barat

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *