RILIS INDONESIA.Com – Sengketa keterbukaan informasi publik antara Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung belum usai. Setelah dinilai terlambat menjawab, BPJN akhirnya mengirim klarifikasi. Namun di tengah proses itu, Ketua MTM mengaku didatangi oknum tak dikenal ke rumahnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, di Bandar Lampung, Sabtu (5/9/2026).

Awal Mula: Surat Konfirmasi Tak Dijawab
Ashari menjelaskan, sengketa ini berawal dari survei dan investigasi MTM pada 11-12 Juli 2026 di dua titik proyek preservasi. Lokasinya di Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, Kabupaten Lampung Barat dan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan temuan di lapangan, pada Selasa 14 Juli 2026 MTM melayangkan dua surat konfirmasi resmi ke Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II BPJN Lampung.
“UU KIP mewajibkan badan publik menjawab 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari. Faktanya sampai lewat, tidak ada jawaban dari BPJN,” kata Ashari.
Karena tidak ditanggapi, pada 14 Agustus 2026 MTM mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID BPJN Lampung. Langkah itu sesuai Pasal 36 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengakuan Didatangi Oknum
Di tengah proses keberatan, Ashari mengaku didatangi seorang pria yang mengaku ketua paguyuban seni bela diri berinisial S bersama Ketua RT setempat pada Kamis, 3 Agustus 2026 petang.
Menurut Ashari, oknum itu mengaku diminta salah satu staf PPK BPJN Wilayah II untuk “membantu menyelesaikan” persoalan proyek di Pesisir Barat.
“Ini murni sengketa informasi publik antara lembaga kami dan BPJN. Kenapa harus ada pihak luar yang datang ke rumah? Ini jelas menyimpang dari mekanisme UU KIP,” tegas Ashari.
Ashari mengaku belum mengetahui identitas lengkap oknum tersebut.
Jawaban BPJN Dinilai Tidak Lengkap
Baru pada Senin, 1 September 2026 pukul 17.30 WIB, BPJN Lampung mengirimkan jawaban. Ada dua surat bernomor PW0302/Bpjn8/2026/27 dan PW0302/Bpjn8/2026/26 tertanggal 19 Agustus 2026, ditandatangani Plt. Kepala BPJN Lampung, Giri Yudhono.
Dalam surat untuk paket Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi, BPJN menyebut target preservasi jalan 82,56 km dan jembatan 1.394,50 m. Masa pelaksanaan sejak SPMK hingga 31 Desember 2026, dengan acuan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
Untuk paket Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, targetnya 92,87 km jalan dan 1.919,50 m jembatan. BPJN juga meluruskan penanganan longsor di Lintas Liwa, Way Tenong, masuk ke ruas Bukit Kemuning – Padang Tambak – Bts. Prov. Sumsel.
Surat itu juga melampirkan keterangan dari Kasatker Wilayah II, Toto Suharto, PPK 2.2 R. Abadirulian Ervantara, dan PPK 2.3 R. Abadirulian Paksi Aan Syuryadi.
Namun Ashari menilai jawaban tersebut tidak sesuai permintaan.
“Yang kami minta adalah jawaban klarifikasi disertai data dukung: dokumen kontrak kerja dan gambar kerja proyek di dua lokasi. Itu tidak kami terima,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala BPJN Lampung, Giri Yudhono, dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Toto Suharto, terkait kedatangan oknum tersebut telah dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak BPJN.
MTM menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai mekanisme UU KIP. Menurut Ashari, keterbukaan dokumen proyek adalah hak publik dan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.(*)
