HGU Mati Sejak 2019, Ormas Grib Jaya dan Tokoh Adat Desak Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas P.T KAP atas Dugaan Penyerobotan Lahan

RILIS2225
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Utara – Persoalan sengketa tanah yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian hukum menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut mendorong perlunya tindak lanjut dan penanganan yang serius dari pemerintah,dan penak hukum di kabupaten Lampung Utara,  agar persoalan tidak berlarut-larut.

Terkait keberadaan P.T KAP (Kencana acci cindo Perkasa) anak perusahaan dari BW (Bumi Waras) yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Lampung Utara, yang mana masa berlaku HGU (Hak Guna Usaha) dari perusahaan tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2019, hingga saat ini.oleh sebab itu Edi sahilyo (Suttan Cahyo Mergo)  selaku tokoh adat pangan ratu kecamatan Abung timur dan Safarudin selaku  tokoh masyarakat, meminta  pemerintah Lampung Utara untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan P.T KAP yang menduduki lahan milik masyarakat panagan ratu dan kotabumi Utara.yang saat ini lahan tersebut  sedang ditanami kebun tebu oleh P.T KAP.

Dalam hal ini  masyarakat Panaragan ratu dan kotabumi Utara sudah pernah membuat pengaduan resmi terhadap pemerintah dan  ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal ST, yang mana pada saat itu ketua dewan berjanji akan segera menindak lanjuti  dan menyelesaikan laporan tersebut agar dapat selesai sebagai mana mestinya.

Namun sampai saat ini, pengaduan masyarakat terkait lahan sengketa tersebut,belum ada tindak lanjut yang jelas dan terkesan jalan di tempat.

- Advertisement -

Oleh sebab itu segenap masyarakat beserta tokoh adat pangan ratu dan kotabumi utara.meminta kepada presiden republik indonesia  bapak Prabowo subianto.kepada. komisi III DPR RI .kepada bapak kapolri Dr.(H.C) Suyudi Ario Seto.S. I.K . S.H. M.Si. kepada  Kepala Kejaksaan Agung bapak  prof.Dr.H Sanitiar Burhadunin.S.H.M.M dan juga Kementrian ATR BPN.untuk dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan PT kAP yang sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum dan sangat merugikan masyarakat .

Harapan dari Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung (Herman) Meminta masalah yang berlatut-larut ini kiranya DPRD Lampung Utara agar segera menyelesaikan konflik tanah ini karna saat RDP pada tgl 25 Mei 2025 ketua DPRD lampung utara yusrizal pernah mengatakan akan segera di tindak lanjuti. Namun hingga sekarang tidak terlaksana. Ada apa ini dengan DPRD lampung utara. Kuat dugaan bahwa DPRD tidak mementingkan Masyarakat setempat melainkan ada dugaan keberpihakan ke PT KAP.

“Rencananya kami akan menyurati ATR/BPN pusat, DPR-RI, Mabes Polri dan TNI karena dari Pemkab Lampung Utara maupun Pemerintah Provinsi Lampung belum terlihat ada pergerakan untuk membantu dan menyelesaikan sengketa lahan tersebut” Ujar Herman. (Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *