RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG – Pihak keluarga meminta keadilan Atas Meninggalnya “Antoni” yang terseret dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan desa Di kabupaten Lampung Utara.
Alm antoni meninggal Dunia di RS Bhayangkara, Alm menggal dalan proses penyidikan dan penahan Polda Lampung.
Suasana duka menyelimuti wajah keluarga Salah seorang Terduga korupsi proyek peningkatan jalan desa di Kabupaten Lampung Utara.2019.
Kabar duka salah satu dari tersangka dikabarkan meninggal dunia setelah di rujuk dari Rutan Dit Tanti Polda Lampung ke RS. Bhayangkara Kota Bandarlampung, pada hari Minggu18/10/2026,pukul 05.40 WIB.
Dari informasi yang didapat awak media Dua hari sebelumnya, pada hari Jumat Tanggal 16/10/2026 pukul 08.00 WIB, Antoni” Salah satu (tsk) dikabarkan mengajukan pembantaran terkait kesehatannya. Namun, yang sangat di sayangkan oleh keluarga Alm, Dokter kesehatan yang bertugas di Polda Lampung Tidak memberi kan izin Kepada alm.
Setelah Sembilan jam kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, kondisi Alm kritis dan tak sadarkan diri. Mengetahui hal tersebut, tim dokter kesehatan Polda Lampung Merujuk Antoni ke RS. Bhayangkara.
Dua hari menjalani perawatan medis, Antoni dikabarkan meninggal dunia. Keluarganya menuntut serta mempertanyakan 10 hal terkait sebelum musibah ini terjadi Yang mana menyebabkan meninggalnya Alm, Antoni salah satu tersangka Dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan desa dengan nilai kerugian Rp2,08 miliar pada Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Almarhum menjadi tersangka dugaan korupsi yang menyeretnya Menjalani pemeriksaan Di Polda Lampung bersama tujuh tersangka lainnya dari pihak kontraktor, yakni Ci Ai, At, Hx atau HS, Fh atau FA, Bi, Ac, dan Ik. Mereka ditahan Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin Tanggal 05/10/2026. Kuasa hukum para tersangka telah mengajukan praperadilan di PN Kotabumi.
Polda Lampung juga tengah mendalami dugaan Aliran dana dari para kontraktor ke anggota DPRD Lampung Utara dan pejabat terkait. Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman.
“para tersangka masih menjalani Tahanan dugaan korupsi guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Team penyidik menemukan beberapa poin serta pelanggaran dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Paket pertama (1) yakni terkait peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung senilai Rp 3,47 miliar. Sedangkan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya senilai Rp 3,35 miliar dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini pihak Keluarga Almarhum menuntut serta meminta Terkait bukti-bukti yang berkaitan hasil pemeriksaan Almarhum Sebelum peristiwa Musibah meninggalnyaa Alm. Antoni agar disimpan dan di amankan antara lain:
1.Rekaman CCTV di lokasi penahanan dan area terkait, jika tersedia.
2. Buku mutasi tahanan serta catatan pengawasan petugas.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Dokkes Polda Lampung.
4. Surat permohonan pembantaran beserta dokumen keputusan penolakannya.
5. Rekam medis dan hasil pemeriksaan penunjang.
6. Cataan waktu penurunan kondisi kesehatan, pemberian pertolongan, dan proses evakuasi.
7. Dokumen penanganan medis RS Bhayangkara, Termasuk keterangan mengenai penyebab kematian sesuai hasil pemeriksaan” ujar Salah satu keluarga Alm. (Mardianto/Anto)
