Timah Panas Hentikan Aksi Residivis Curanmor Tambahrejo, Bobol Rumah di Gadingrejo Gasak Yamaha R25

Redaksi MRI
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – PRINGSEWU – Nasib apes menimpa U (48). Baru dua hari menikmati hasil curian berupa dua motor dan ponsel dari rumah warga Tambahrejo, residivis kambuhan ini harus tumbang dengan timah panas di kedua kakinya.

Pria asal Padang Ratu, Lampung Tengah itu diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Pringsewu di kediamannya, Selasa (20/10/2026) sore.

U diketahui membobol rumah Mei Susanti (41) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Dua motor yang terparkir di dalam dapur dan sebuah HP di atas kulkas digasak. Pemilik baru sadar pukul 05.30 WIB.

Lapor 110, Pelaku Keciduk Lewat CCTV

- Advertisement -

Korban yang panik langsung menelepon Layanan Polisi 110. Respon cepat, anggota Polres Pringsewu langsung turun olah TKP dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Dari situlah wajah pelaku teridentifikasi.

“Anggota langsung kordinasi lintas Polres. Begitu lokasi pelaku di Padang Ratu kami kantongi, langsung kami gerebek,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres.Kapolres Pringsewu AKBP dadi Perdana Putra pada Rabu (21/10/2026).

Saat pengembangan untuk mencari 2 pelaku lain, U mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur.

Satu Motor Kembali, Dua DPO Diburu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Yamaha R25 milik korban di rumah pelaku. Sementara Honda Vario dan satu unit ponsel masih hilang.

Fakta lain terungkap, U bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kini U harus kembali mendekam di balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dua rekannya masih dalam pengejaran.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *