RILIS INDONESIA.Com.Bandar Lampung,- Kasus penggelapan sepeda motor yang bermula dari pesanan ojek online berujung pada penangkapan dua penadah oleh Polresta Bandar Lampung. Dalam ekspose kasus pada Sabtu (7/6/2025), polisi mengungkap alur transaksi motor curian yang dijual lewat marketplace hingga akhirnya terlacak oleh korban sendi
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Seorang pengemudi ojek online menerima pesanan dari pria tak dikenal yang mengaku bernama YV. Setelah beberapa kali memesan jasa ojek, pelaku meminta korban mengantarkannya ke kawasan Tanjungan. Dalam perjalanan, mereka berhenti di sebuah Alfamart di Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana.
Pelaku lalu menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada korban, meminta dibelikan snack di dalam toko. Saat korban masuk ke dalam Alfamart, pelaku yang sudah mengantongi kunci dan STNK motor langsung kabur membawa kendaraan jenis Yamaha Fazzio warna hitam milik korban.
“Modusnya, pelaku ini meminta korban masuk ke dalam toko dengan dalih mengambil uang pakai ATM. Saat korban lengah, motornya dibawa kabur. Saat itu kunci dan STNK juga masih di pelaku,” terang AKBP Edwin Irawan, Wakapolresta Bandar Lampung
Beberapa hari setelah kejadian, motor hasil penggelapan itu dijual oleh pelaku melalui Facebook seharga Rp7,4 juta. Pembeli pertama, tersangka berinisial ZS, kemudian menjual kembali motor tersebut ke tersangka kedua, MR, dengan harga Rp7,5 juta.
Korban yang secara tidak sengaja melihat motor miliknya diiklankan di media sosial langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim Unit Ranmor bersama Tekab 308 menelusuri rantai transaksi dan berhasil menangkap kedua penadah.
“MR hendak menjual kembali motor itu di Facebook. Dari sana korban mengenali kendaraan miliknya dan kami lakukan penelusuran hingga dua tersangka berhasil diamankan,” lanjut Edwin.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, satu STNK, dan dua unit handphone merek Infinix dan iPhone 11 Pro Max.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda harga miring saat membeli kendaraan bekas secara online. Ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi.
Menurutnya, kendaraan yang hanya dilengkapi STNK dan dijual dengan harga di bawah pasaran patut dicurigai sebagai hasil kejahatan. Penadah, meskipun tidak terlibat langsung dalam pencurian, tetap bisa dijerat hukum.
“Kalau kita beli motor hanya dengan STNK dan harganya murah, ada kemungkinan itu hasil curian. Kalau ketahuan, kita bisa jadi tersangka penadahan dan itu merugikan diri sendiri,” tegas Alfret.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku utama terus dilakukan oleh kepolisian.(Rozi)

