RILIS INDONESIA. COM – Tangerang – Aksi pemerasan kembali terjadi di wilayah Tangerang. Seorang sopir truk bernama Harsono (35) menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector, saat melintas di Jalan Husein Sastranegara, Blok F No. 2, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemilik truk, Anton Mulyono (44), warga Sidoarjo, Jawa Timur, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi diterima pada Selasa malam, 14 Mei 2025, pukul 19.25 WIB dan terdaftar dengan nomor: LP/B/660/V/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Anton menjelaskan bahwa kendaraan jenis Isuzu Giga FVM U N Truck berwarna putih dengan nomor polisi W 8005 UR, yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaannya, dibeli secara kredit melalui PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Ia memang tengah mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan kendaraan tersebut.
Namun, pada hari kejadian, sopirnya, Harsono, dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Para pelaku langsung memaksa Harsono turun dari kendaraan, tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen dari pihak leasing.
“Awalnya sopir saya mengira itu pemeriksaan biasa. Tapi mereka memaksa, mengancam, dan menyampaikan bahwa truk akan dibawa serta dijual jika tidak segera membayar,” kata Anton dalam keterangannya.
Dalam kondisi tertekan, Harsono diancam agar pemilik kendaraan segera mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening yang ditentukan agar truk tidak disita dan kasus tidak dibawa ke pihak berwajib. Anton, yang merasa terpojok dan khawatir kendaraan miliknya benar-benar hilang, akhirnya menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.
Namun setelah uang diserahkan, para pelaku langsung menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, Anton segera melapor ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polres Metro Tangerang Kota, AKP Darwin Sirait, S.H., menegaskan bahwa pemerasan yang dilakukan dengan dalih penarikan kendaraan kredit merupakan tindak pidana serius.
“Penarikan kendaraan yang sah harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi disertai pemerasan. Kami akan selidiki pelaku dan asal-usulnya, termasuk apakah benar mewakili perusahaan leasing atau tidak,” ujar AKP Darwin.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menelusuri jejak para pelaku yang telah menerima uang dalam jumlah besar tersebut. Pihak PT Mitsui Leasing Capital Indonesia juga akan dimintai klarifikasi terkait keterlibatan atau tidaknya mereka dalam pengiriman debt collector ke lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang membeli kendaraan secara kredit agar memahami hak-hak konsumen dan prosedur resmi penagihan. Polisi mengimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa atau mendapat ancaman dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Proses penyelidikan terus berlangsung dan Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.(Red)

