RILIS INDONESIA.Com – Pringsewu Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Suap dan Korupsi (DPP GASAK) mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran di tiga OPD Kabupaten Pringsewu dalam dua tahun anggaran terakhir. Ketua Umum DPP GASAK, Aulia Rahman, menegaskan Selasa (8/7) bahwa temuan pihaknya bukan sekadar selisih angka, melainkan mengarah pada indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pecah paket dan dugaan penggelembungan anggaran.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami temukan pola yang sama berulang setiap tahun, dilakukan secara rapi seolah disengaja untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Ini jelas indikasi kuat dugaan korupsi. Kajati Lampung harus bertindak. Jangan sampai hukum terus-terusan dipandang mandul,” tegas Rahman kepada media ini di Sela sela mengisi acara Komunitas Mahasiswa.
Pada tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu merealisasikan belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor senilai Rp374.411.555 yang diduga sengaja dipecah menjadi 65 paket. Belanja makanan dan minuman mencapai Rp148.335.900 dibagi ke 11 kegiatan. Belanja modal Rp580.928.000 dipecah ke 6 item, dan perjalanan dinas sebesar Rp533.903.000 dipecah menjadi 16 kegiatan. Tahun 2024, pola tersebut terus berulang dengan jumlah lebih besar. Belanja alat dan bahan kantor naik menjadi Rp389.178.904 dalam 68 kegiatan menggunakan metode e-purchasing. Makanan dan minuman mencapai Rp148.537.000 dalam 10 kegiatan. Belanja modal Rp307.505.000 dalam 8 kegiatan, dan perjalanan dinas Rp413.477.000 terbagi dalam 14 item.
Dinas Sosial Pringsewu pada 2024 juga tidak lepas dari sorotan. Belanja alat dan bahan sebesar Rp146.567.125 dipecah menjadi 25 kegiatan, makanan dan minuman Rp144.374.000 dalam 11 kegiatan, dan belanja sewa Rp62.545.000 dipecah menjadi 4 item. Selain itu terdapat anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp68.548.500, 5 item paket barang yang diserahkan ke masyarakat senilai Rp108.257.750, serta perjalanan dinas Rp146.574.000 dalam 11 paket.
Pola serupa ditemukan dalam belanja Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Tahun 2024, belanja alat dan bahan senilai Rp441.336.305 dipecah dalam 53 kegiatan, makanan dan minuman Rp258.156.500 dalam 16 kegiatan, belanja modal Rp162.174.570, serta belanja sewa Rp149.426.000 dalam 12 item. Perjalanan dinas mencapai Rp486.298.000, juga dipecah menjadi 16 paket kegiatan.
Rahman menambahkan, “Kami sudah layangkan surat resmi ke masing-masing OPD, Bapenda, Dispora, dan Dinas Sosial. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun yang memberi klarifikasi. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa mereka memang ingin menyembunyikan sesuatu.” Jelas aulia.
DPP GASAK juga mencurigai bahwa rekanan yang mengerjakan berbagai pengadaan di ketiga OPD tersebut merupakan pihak yang sama setiap tahunnya. Hal itu dinilai sebagai bentuk monopoli terselubung yang jelas bertentangan dengan prinsip kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Mereka sengaja pecah-pecah kegiatan agar tidak melewati batas tender. Lalu arahkan ke rekanan langganan. Ini bukan lagi akal-akalan, ini dugaan korupsi,” Terang Rahman.
Rahman Mantan Aktivis Mahasiswa ini menekankan bahwa penanganan kasus ini harus segera ditangani secara serius oleh Kejati Lampung. Jika aparat penegak hukum terus menunda atau bahkan mengabaikan laporan ini, maka masyarakat akan makin kehilangan kepercayaan terhadap sistem keadilan. GASAK meminta agar penyelidikan dan penyidikan benar-benar dilakukan dengan profesional, transparan, dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik kotor yang merusak anggaran rakyat.
“Kami tidak ingin ini hanya jadi laporan yang ditumpuk. Kami ingin langkah konkret dari kejaksaan. Jika APH diam, publik akan terus menganggap hukum tak berfungsi. Hukum harus hidup, bukan jadi pajangan,” pungkas Rahman.(Tim/Red)

