Pembangunan Tower BTS di Desa Sidodadiasri Kecamatan Jati Agung di Duga Melanggar Aturan

5 Min Read

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan –  Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di dusun Margorukun, Desa Sidodadiasri, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar aturan. 
Menurut Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menduga bahwa pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Bach Multi Infrastruktur (PT. BMI) tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dan beroperasi tanpa mengantongi izin seusai Peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah.

Hasil pantauan awak media dilokasi kegiatan, terlihat 6 orang pekerja yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan Tower BTS dilokasi tersebut, Namun sangat disayangkan tidak ada satupun Papan Informasi Kegiatan yang menjelaskan terkait kegiatan pekerjaan konstruksi Tower BTS tersebut. Tentu saja hal ini melanggar Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Dengan adanya Papan Informasi Kegiatan bertujuan untuk Transparansi, Informasi Publik, dan Keselamatan.

Hasil pantauan lainnya didapat jarak antara lokasi Tower BTS dengan bangunan rumah warga yang terdekat berjarak kurang dari 10 meter. Hal ini tentu tidak sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008 yang menjelaskan Tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada Tower, bangunan disekitarnya tidak terdampak.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dimana bangunan rumah ketua RT tersebut berdekatan dengan lokasi berdirinya Tower BTS, Sementara dari pihak RT setempat belum bisa dimintai keterangan karena posisi sedang tidak ada di rumah (sedang bekerja).

- Advertisement -

Terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Didi Mahardi, SH selaku Kepala Desa Sidodadiasri dikantornya. Didi mengaku pembangunan Tower BTS di desanya telah mendapatkan persetujuan dari warga yang berjumlah sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang terimbas pembangunan dengan radius kurang lebih 60 meter persegi dari lokasi berdirinya Tower BTS. Namun saat diminta menunjukkan dokumen persetujuan warga, Didi tidak dapat menujukkannya dengan alasan dokumen tersebut disimpan dirumahnya. Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi awak media bagaimana bisa dokumen yang terkait kepentingan warga disimpan dirumah, bukan dikantornya.

Menurut pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/2008 Tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu.

“Untuk saat ini dokumen persetujuan warga dan ijin Lingkungan tidak dapat saya tunjukkan karena tersimpan dirumah “, ujar Didi pada awak media pada hari Kamis, (31/07/2025).

Ketika ditanya terkait jarak aman antara Lokasi Tower dengan permukiman warga terdekat yang hanya berjarak kurang dari 10 meter, Didi menjawab tidak mengetahui peraturan tersebut. Padahal menurut Didi sudah ada sosialisasi dari pihak Pelaksana Pekerjaan sebelum perkerjaan berjalan.

“Rencananya Tower BTS akan berdiri setinggi 70 meter, terkait jarak aman bangunan terdekat dengan lokasi berdirinya Tower BTS saya tidak mengetahuinya”, ungkap Didi.

“Disekitar lokasi berdirinya Tower BTS merupakan keluarga dekat saya, mereka mendapat kompensasi dari pihak Pelaksana Pekerjaan, seperti asuransi kesehatan dan lainnya”, tambah Didi.

Plt. Camat Jari Agung Rizwan Efendi saat dikonfirmasi awak media lewat panggilan Whatsup belum bisa menjelaskan secara detail terkait kegiatan pembangunan Tower BTS di desa Sidodadiasri, namun Rizwan berjanji akan menanyakan kegiatan tersebut ke bagian Tata Ruang.

“Posisi saya sebagai Plt. Camat Jati Agung baru 1 bulan, sehingga saya belum mengetahui detail kegiatan tersebut, nanti akan saya tanyakan ke bagian Tata Ruang”, singkat Rizwan.

Ichwan, selaku Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarkat Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (LSM JPSI) menjelaskan kepada awak media bila pembangunan Tower BTS harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah, diataranya Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan kementrian lainnya.

“Pembangunan Tower BTS yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana kegiatan harus sesuai dan mengikuti peraturan yang telah ditatapkan pemerintah, tidak boleh ada sataupun peraturan yang dilanggar, Pembangunan yang tidak sesuai aturan juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat”, jelas Ichwan.

“Kalau bisa tunjukan surat perijinan dan persyaratan sesuai prosedur, perkerjaan bisa terus dilaksanakan. Tapi kalau tetap tidak bisa menunjukan apa yang dipertanyakan, sebaiknya pekerjaan tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi, sampai pihak terkait bisa menunjukan Legalitas, Surat Ijin dan Persyaratan sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan”, tutup Ichwan.

Pembangunan tower BTS, meskipun penting untuk peningkatan infrastruktur telekomunikasi, tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan memperhatikan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.(Red/Team)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *