RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kini mendapat perhatian serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keluarga korban. Penyerahan kuasa dilakukan pada Jumat (03/10/2025).
Ketua LBH Pandawa 12, K.H. A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh bagi korban agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Alhamdulillah, malam ini orang tua korban telah resmi memberikan kuasa kepada kami. Kami akan mengawal kasus ini dengan serius hingga ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menekankan bahwa anak-anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, sekolah, dan perangkat desa yang berpotensi membuka celah terjadinya kasus serupa.
“Kondisi korban saat ini dipenuhi rasa takut dan trauma. Negara harus hadir agar anak-anak kita aman dan terlindungi. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Burhanuddin.
Tidak hanya itu, Burhanuddin juga memberikan tekanan langsung kepada aparat kepolisian agar serius menangani perkara ini.
“Kami mendesak Kapolres Lampung Selatan segera bertindak cepat mengungkap kasus ini. Atas panggilan hati nurani, kami LBH Pandawa 12 akan mengawal sepenuhnya kasus pelecehan anak di bawah umur ini hingga tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, Hermizi, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami akan mengecek ke Polres dan Kejaksaan terkait alasan pelepasan tersangka. Kenapa penahanan sudah berjalan 120 hari, tetapi belum juga ada kejelasan. Hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hermizi.
Di sisi lain, orang tua korban, Iwan, mengucapkan terima kasih kepada LBH Pandawa 12 yang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada LBH Pandawa 12 untuk memperjuangkan keadilan bagi anak kami. Anak kami masih sekolah dasar, kini hamil hingga melahirkan akibat perbuatan bejat itu. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Iwan dengan penuh harap.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera menindak para pelaku dengan hukuman setimpal, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali menimpa anak-anak lain di Lampung Selatan.
