Siger Lima Lekuk di Pamflet Festival Muli Mekhanai Rajabasa Tuai Sorotan, Dinilai Cederai Nilai Adat Lampung

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Selatan.Penggunaan gambar Siger Lampung berlekuk lima pada pamflet Festival Muli Mekhanai Rajabasa 2025 memantik sorotan tajam dari para pemerhati seni dan budaya di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Bentuk siger yang tidak sesuai pakem adat itu dianggap mencederai nilai sejarah serta filosofi masyarakat adat Sai Batin dan Pepadun di Bumi Ruwa Jurai.

Pemerhati budaya asal Rajabasa, Khaja Baginda, menyayangkan kurangnya ketelitian panitia dalam menampilkan simbol adat Lampung pada acara yang justru mengusung nama daerah dan budaya setempat.

Menurutnya, penggunaan simbol adat tidak boleh dilakukan tanpa pemahaman mendalam terhadap makna dan asal-usulnya. “Itu bukan siger adat Sai Batin Way Handak (Kalianda). Tiba-tiba muncul siger lima lekuk yang entah dari mana asalnya. Panitia seharusnya berkoordinasi dulu dengan tokoh adat sebelum membuat desain seperti itu,” tegas Khaja Baginda, Kamis (16/10/2025).Nada serupa juga disampaikan salah satu penggiat sanggar seni Krakatau Rajabasa. Ia menilai penggunaan gambar siger pada pamflet tersebut kurang elok dan tidak mencerminkan kearifan lokal. “Sebagai penggiat seni, saya merasa kurang nyaman. Siger itu simbol kehormatan, bukan sekadar hiasan grafis. Harusnya panitia lebih teliti dan paham adat,” ujarnya.Khaja Baginda menambahkan, dalam tradisi Lampung dikenal dua bentuk siger utama: siger sembilan lekuk milik masyarakat adat Pepadun dan siger tujuh lekuk yang menjadi mahkota adat Sai Batin di wilayah pesisir seperti Kalianda, Rajabasa, dan sekitarnya.Siger tujuh lekuk melambangkan tujuh gelar kebesaran (adok) dalam struktur masyarakat adat Sai Batin. Simbol ini tidak hanya bernilai estetika, tetapi sarat makna filosofis dan sejarah panjang tentang identitas masyarakat Lampung.Di sisi lain, Ketua Pelaksana Festival Muli Mekhanai Rajabasa, Roni Azi Saputra, mengakui kekeliruan tersebut. Ia menjelaskan bahwa desain pamflet dibuat secara terburu-buru menggunakan template aplikasi daring tanpa sempat berkoordinasi dengan pihak adat.

- Advertisement -

“Iya, itu hanya hiasan. Kami buatnya pakai Canva. Kami akui bukan siger Kalianda, dan memang belum sempat berkoordinasi karena persiapan terlalu singkat,” ujar Roni saat dihubungi.Selain bentuk siger, penggunaan logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada pamflet juga menjadi sorotan publik.

Khaja Baginda mempertanyakan dasar penyertaan logo kementerian tanpa izin resmi.Roni menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi informal melalui media sosial.

“Kami sudah dapat rekomendasi dari Kemenpora lewat Instagram dan juga sudah menghubungi Kabid Pemuda Dispora Lampung Selatan untuk tindak lanjutnya,” katanya.Namun pernyataan itu dibantah oleh Abidin, Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan. Ia menegaskan belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada surat dari panitia maupun Kemenpora. Kalau logo kementerian digunakan, seharusnya ada izin resmi,” ungkapnya.Abidin menambahkan, penggunaan lambang lembaga pemerintah memang diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan izin dan koordinasi yang jelas.

“Tidak masalah menggunakan logo, asal ada izin dan tahu siapa pelaksananya. Jangan sampai salah kaprah,” pungkasnya.Kontroversi ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara kegiatan kebudayaan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol daerah.Sebab Siger Lampung bukan sekadar ornamen, melainkan mahkota kehormatan perempuan Lampung yang merepresentasikan nilai luhur, adat, dan jati diri masyarakatnya.(HP/RILIS INDONESIA.Com)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *