LIBAS Kecam Dugaan Kejahatan Medis di Puskesmas Rajabasa: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian!

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com Lampung Selatan rajabasa Laskar Inti Bersatu Antar Suku (LIBAS) dengan tegas mengecam dugaan praktik kejahatan medis yang mencoreng nama baik Puskesmas Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan itu mencuat setelah seorang warga Rajabasa dikabarkan menjadi korban usai menerima salep dengan tanggal kedaluwarsa yang diduga telah dimanipulasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian! Ini adalah kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa pasien!” tegas Khoidir Husni, Ketua Umum LIBAS, dengan nada berang.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat yang mempercayakan kesehatannya kepada lembaga pemerintah.

- Advertisement -

“Puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan. Tapi kalau ada manipulasi obat seperti ini, itu sudah keterlaluan! Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.LIBAS menyoroti temuan adanya penggantian tanggal kedaluwarsa secara manual pada kemasan obat yang dibagikan kepada pasien.

Dugaan itu, menurut Khoidir, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengelabui masyarakat.Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, obat kedaluwarsa wajib dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan efek toksik dan kehilangan khasiat.

Khoidir menegaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

“Kami mendesak kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Selain menuntut penyelidikan hukum, LIBAS juga meminta Dinas Kesehatan Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan audit forensik terhadap sistem manajemen obat di Puskesmas Rajabasa.

“Kami ingin tahu siapa yang terlibat, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang menutup mata terhadap praktik keji ini,” tegas Khoidir.LIBAS memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar para pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Dilanggar Praktik manipulasi atau penggunaan obat kedaluwarsa bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Obat yang Wajib Dimusnahkan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

LIBAS menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kelalaian administrasi, melainkan indikasi kejahatan medis yang mencoreng kredibilitas institusi kesehatan publik.

“Kami akan terus bersuara sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkas Khoidir Husni.

terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala UPT Puskesmas Rajabasa, Ns. Yasir Fitri Aldilla, S.Kep., membenarkan bahwa dirinya tengah berada di kantor LIBAS.

“Izin Pak, saya sedang di kantor LIBAS sekarang bersama Pak Khoidir. Ada Pak Ketua dan Wakil Ketua,” tulis Yasir dalam pesannya.

(HP)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *