Ada Aturan, Tapi Tak Dipakai Penahanan Tipiring Jadi Ladang Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power)

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.COM~
Lampung Utara 4 nov 2025
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perusakan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta wajib diproses sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan tidak dapat dikenakan penahanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan aparat penegak hukum yang diduga mengabaikan aturan tersebut dengan tetap menerapkan pasal tindak pidana biasa untuk tujuan penahanan.

Apa yang Diatur Perma?
Perma No. 2 Tahun 2012 menetapkan bahwa perkara dengan kerugian maksimal Rp 2.500.000 diklasifikasikan sebagai Tipiring, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara atau kurungan dan/atau denda. Perkara ini harus diperiksa melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat dengan hakim tunggal.

Siapa yang Dilarang Menahan?
Larangan penahanan berlaku bagi penyidik dan penuntut umum karena ancaman hukuman Tipiring tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mensyaratkan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Di Mana Pelanggaran Terjadi?
Sejumlah laporan di berbagai daerah, menunjukkan adanya praktik pengkategorian ulang perkara pencurian di bawah Rp 2,5 juta menggunakan Pasal 362 KUHP, sehingga pelaku tetap ditahan seperti pelaku tindak pidana biasa.

- Advertisement -

Mengapa Dianggap Penyalahgunaan Wewenang?
Penggunaan pasal yang lebih berat secara sengaja untuk memungkinkan penahanan dinilai sebagai abuse of power, karena bertentangan dengan ketentuan Perma dan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Bagaimana Konsekuensinya?
Aparat yang tidak menjalankan Perma dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin internal. Selain itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penahanan atau proses penyidikan yang tidak sesuai prosedur.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *