RIlis Indonesia.Com – Pesawaran – Terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), dan pelanggaran manajemen arahan Bapak Presiden Republik Indonesia ( PP Nomor 20 ) dimana, setiap PPK, Menteri, kepala Daerah, atau kepala Lembaga tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutmen pengangkatan pegawai ASN dengan ancaman sangsi, tak terkecuali di UPTD SDN 9 Way Khilau, yang kini mencuat dan menjadi sorotan publik, kepala Sekolah Toizir A., Md berdalih, saya tidak bisa memutuskan sepihak, segera saya kordinasikan dulu dengan pihak dewan guru selaku bawahan, Korwilcam Way Khilau dan Instansi Inspektorat.
Selasa, 11/11/2025
Sekolah yang berlokasi di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, baru tahun ini tercatat menerima bantuan proyek renovasi fisik sekolah melalui DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Pesawaran.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sesepuh Desa Madajaya, serta Walimurid UPTD SDN 9 Way Khilau mempertanyakan kapasitas dan tupoksi guru honorer Latifah Binti khobir, menuntut agar segera diberhentikan Pasalnya hal tersebut jelas bertentangan dengan manajemen arahan Bapak Presiden ( PP Nomor : 20 ) Larangan bagi setiap PPK, Menteri, kepala Daerah, atau kepala Lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai ASN karena ada ancaman sangsi, Latifah tidak diperkenankan digaji memakai Dana BOS, sebab secara sertifikasi tidak terdaftar di dapodik.
Beberapa Guru P3K yang sudah bersertifikasi (Serti ) meminta inisialnya dirahasiakan menuturkan, Latifah Tenaga Sukarela ( TKS ) sebagai guru bidang studi agama, karena tidak terdaftar didapodik, terkait yang lain hak progatif Kepala Sekolah menjawabnya,” ungkap salah satu guru P3K
Hal senada diutarakan Guru P3K lulusan PPG menuturkan,” Latifah menjadi honorer sejak awal 2025 dan faktanya tidak terdaftar didapodik, sebab sekolah jika sampai ketahuan menerima guru honorer pastinya akan mendapatkan sangsi, jadi operator sekolah pernah mengingatkan kepala sekolah, agar tidak boleh memberikan Surat Kerja ( SK ) namun tidak digubris, maka operator sekolah pun kini lepas tangan, terkait gajih dan segala macamnya walloh wallam, sebab kalau soal uang maaf nya ngomong, itu amat sangat riskan sekali,” ucapnya
Kami guru-guru tetap solid, tapi soal besaran BOS tergantung jumlah siswanya :
Siswa 178 X 950. 000 = Rp. 169. 100. 000 pertahunnya, dibagi 2 termen, dan itu tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara,
izin bu, jika BOS nya sebesar itu, diduga pembiaran fisik gedung sekolah seperti tidak terawat, kaca jendela dibiarkan pecah…??
“” itu semua hak Progatif kepala sekolah, dan bendahara selaku pemangku tanggung jawab,”tandasnya dengan senyuman getir.
Konfirmasi yang kedua Kepsek Toizir A., Md berdalih tidak tega memecat Latifah meski itu jelas melanggar ketentuan dan aturan :
PP Arahan Presiden UU Nomor 20 Tentang larangan melakukan rekrutmen pegawai ASN
Diduga melanggar PP 48 Pasal 8.
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP )
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah
Serta berpotensi mengarah pada pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen, terkait SPJ yang merucut pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan tokoh, sesepuh dan walimurid menyikapi polemik ini, mendesak keras agar Inspektorat Pesawaran ( APIP ) bersama Institusi Polri dan Kejaksaan Pesawaran ( APH ) segera turun tangan, merek menuntut agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terkait, dugaan penyimpangan Dana Pendidikan yang terjadi diwilayah hukum kabupaten Pesawaran..(Red)

