Aturan Baru Terbit, Lebih dari Separuh Dana Desa 2026 Dialihkan ke Koperasi Merah Putih

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Nasional-Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa guna mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur koperasi secara cepat, terstruktur, dan berkelanjutan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memfokuskan pembiayaan pada pembangunan fisik koperasi, seperti pembangunan gerai koperasi desa, pergudangan, serta penyediaan sarana dan prasarana operasional koperasi.
Sumber pembiayaan berasal dari DAU, DBH, dan Dana Desa. Namun, dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk hibah langsung, melainkan digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan atau cicilan pembangunan koperasi melalui skema kerja sama dengan perbankan.

Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar per unit koperasi dengan suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Adapun mekanisme pengembalian cicilan dilakukan melalui pemotongan langsung dana transfer pusat ke daerah (top slicing), baik dari DAU maupun DBH yang dibayarkan setiap bulan. Sementara itu, Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun.

- Advertisement -

Melalui sistem ini, pembayaran cicilan menjadi lebih terjamin karena terintegrasi langsung dengan mekanisme transfer ke daerah, meskipun pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PMK ini juga menegaskan bahwa aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, bukan milik pribadi pengurus koperasi. Pengelolaan aset tersebut harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat guna mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja. Proses pengajuan penyaluran dana dilakukan oleh pihak bank dengan melampirkan dokumen serah terima pekerjaan dan hasil reviu dari BPKP atau APIP, serta diajukan paling lambat tanggal 12 setiap bulan.

Seluruh proses penyaluran juga dilakukan secara digital melalui sistem informasi berbasis elektronik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalisir potensi manipulasi.
Dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2026, maka aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui penguatan koperasi, dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *