Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan Lebak Jadi Tersangka

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA,Com – Lebak – Dua perempuan berinisial MT dan NL ditangkap Polda Banten pada Jumat (10/4/2026) malam terkait video viral yang memperlihatkan tindakan menginjak Al-Quran. Keduanya diamankan dari kediamannya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan NL terhadap MT yang diduga mencuri barang di sebuah salon.

Tuduhan itu dibantah oleh MT, hingga kemudian NL meminta MT untuk bersumpah menggunakan Al-Qur’an.

“Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4/2026),” kata Maruli, dilansir dari Kumparan.com.

- Advertisement -

Maruli menambahkan, setelah video tersebut tersebar luas, polisi langsung menangkap keduanya guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

EDITOR : Ari

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *