Penyelewengan BBM Subsidi Merajalela, Komisi XII Desak Jerat Tipikor!

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Jakarta-Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terus terjadi tanpa menunjukkan tanda-tanda mereda. Pada 10 April 2026, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa para pelaku tidak cukup hanya dikenai pidana umum, melainkan harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Kami di Komisi XII memberikan penegasan bahwa para terduga penyeleweng BBM bersubsidi sebaiknya juga diberikan hukuman tuntutan pidana korupsi (Tipikor) untuk memberikan efek jera.”ujarnya.

Menurutnya, hukuman yang selama ini tergolong ringan justru membuat pelaku tidak kapok dan berpotensi mengulangi tindakan serupa. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas guna menekan praktik ilegal tersebut.

Di sisi lain, DPR juga mendukung kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite hingga maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat secara wajar.DPR pun menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)

- Advertisement -
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *