RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Seorang warga tepat nya mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, Fitri Larasati, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (11/6/2026) pukul 17.10 WIB. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1015/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Fitri mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk memberikan keterangan terkait tuduhan penggelapan uang arisan yang menurutnya tidak benar. Ia menyebut tuduhan itu mencuat dari sejumlah siaran langsung di media sosial yang dilakukan berulang kali.
Pernyataan itu disampaikan Fitri saat memberikan klarifikasi di kantor kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah mengambil maupun menggelapkan uang arisan sebagaimana yang dituduhkan.
Fitri menjelaskan, permasalahan berawal dari siaran langsung pada 23 Maret 2026. Saat itu namanya disebut dan dituduh terkait pengelolaan arisan. Siaran serupa kembali dilakukan pada 4 April 2026. “Waktu itu saya masih memilih tidak menanggapi dan membiarkan,” ujarnya.
Puncaknya, kata Fitri, pada malam 10 Juni 2026 pukul 18.30 WIB muncul siaran langsung lain yang menurutnya berisi tuduhan lebih berat. Ia mengaku disebut “membawa kabur uang arisan hingga ratusan juta rupiah”. Fitri membantah tuduhan tersebut.
“Ia merinci mekanisme arisan yang diikuti ; jumlah peserta sekitar 10 orang, setiap peserta mendapat giliran sekitar Rp1.000.000, dan biaya administrasi ditetapkan Rp35.000 per orang. “Salah satu peserta ikut 4 kelompok arisan, tapi tetap hanya dikenakan admin Rp35.000,” jelasnya.
Fitri menyebut siaran langsung 10 Juni 2026 awalnya dipandu akun berinisial N, lalu bergabung inisial Z, I, dan terakhir C. Siaran itu ditonton sekitar 6.000 penonton. “Mereka membahas dan menyebarkan tuduhan saya bawa kabur uang arisan. Padahal saya tidak pernah lari atau menggelapkan,” tegasnya.
Akibat siaran tersebut, Fitri mengaku nama baiknya tercemar dan merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial. Ia memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung agar diproses sesuai ketentuan berlaku.
Dalam laporannya, Fitri mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 441 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Saya berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti, diproses adil, dan mendapat penyelesaian sebaik-baiknya. Keterangan ini saya buat sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Bandar Lampung masih mendalami laporan tersebut. Proses hukum akan berjalan setelah seluruh bukti dan keterangan pihak terkait dikumpulkan.(Tim)

