RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA — Seorang pekerja berinisial TS sedang menghadapi situasi yang dinilai kurang konsisten dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrialnya dengan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP).
Pada 12 Oktober 2026, TS telah mendaftarkan perselisihan hubungan industrial terkait keputusan mutasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Utara dan dalam proses penanganan oleh instansi tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, mediator Disnaker kabupaten Lampung Utara Nasrullah Syahrial menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk membuka kembali ruang perundingan, dan memohon kesabaran dari pihak pekerja.
Namun, pada tanggal 15 Oktober 2026, saat proses penyelesaian di Disnaker belum menghasilkan kesepakatan apa pun, pihak perusahaan justru mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 kepada TS.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta TS melapor ke lokasi penugasan baru di PT Budi Dwiyasa Perkasa B, Mesuji, dalam waktu sangat singkat.sedangkan dalam pengaduan nya TS sudah tegas menyatakan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan perusahaan tersebut karena diduga telah di mutasi secara sepihak oleh PT KAp tanpa kesepakatan dirinya.baik melalui perjanjian kerja PKB dan PP .
TS menyampaikan bahwa upaya perundingan secara bipartit sebenarnya telah berusaha ia lakukan sejak awal Oktober 2026 namun belum menghasilkan persetujuan bersama bahkan pihak perusahaan dalam surat tanggapan atas permintaan perundingan Bipartit TS tanggal 9 Oktober 2026 menyatakan tegas menolak permintaan Bipartit yang diajukan TS dan tetap melanjutkan keputusan sebelumnya.
Dimana menurut TS ia menegaskan tidak pernah menyetujui pemindahan mutasi yang menurut nya sepihak tersebut .
TS tetap menyerahkan perselisihan nya tersebut ke pihak Disnaker kabupaten Lampung Utara agar bisa ditangani sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.tetapi jika proses ditingkat Disnaker tidak menemukan titik temu atau kesepakatan TS meminta agar pihak Disnaker segera menerbitkan risalah mediasi dan anjuran agar dia bisa melanjutkan ketingkat selanjutnya.
“Karena proses di tingkat perusahaan sudah ditempuh dan belum ada titik temu, saya memohon kepada pihak Disnaker agar risalah mediasi dan anjuran dapat segera disusun. Saya berniat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak-hak saya apabila tidak ada kemajuan yang berarti,” ungkap TS kamis 15 Oktober 2026.
Pekerja tersebut menambahkan,dengan dikeluarkannya surat peringatan di saat proses masih berjalan di instansi berwenang, menurut penilaiannya belum sejalan dengan semangat penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.bahkan diduga pihak perusahaan tidak mengindahkan aturan hukum yang telah dibuat oleh negara.
” Saya meminta setiap surat yang diberikan oleh pihak perusahaan selama proses perselisihan sedang ditangani oleh Disnaker kabupaten Lampung Utara berjalan agar di catatakan dalam risalah dan segera akan saya serahkan sebagai tambahan bukti yang rencananya akan saya Bawa ke pengadilan hubungan industrial . tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT KAP maupun Disnaker Kabupaten Lampung Utara terkait hal tersebut. Proses penyelesaian masih menunggu langkah selanjutnya dari para pihak.(Red)
