RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan Polemik pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan publik.
Penelusuran di lapangan mengungkap fakta bahwa sejumlah provider mengakui adanya kompensasi kepada kepala desa di lokasi pemasangan jaringan, termasuk di Desa Bumi Daya.Perwakilan dari provider MMS, Telinco, dan TBG (Tiang Bersama Group) secara terbuka menyampaikan hal itu saat sidak bersama dinas terkait di wilayah Bumi Daya.
“Kompensasi itu ada untuk kepala desa di wilayah yang kami tempati. Bohong kalau dibilang tidak ada. Kami sudah buka ini di depan Dinas Perizinan, Satpol PP, dan DLH Lampung Selatan,
”ungkap salah satu pekerja lapangan.Besaran kompensasi disebut bervariasi antara Rp1 juta hingga lebih dari satu juta rupiah untuk izin di desa yang dikonfirmasi.
Pihak pelaksana berdalih bahwa pemberian langsung kepada warga tidak mungkin dilakukan, sehingga koordinasi dilakukan melalui kepala desa sebagai penanggung jawab wilayah.
Namun, praktik ini justru menimbulkan persoalan baru. Banyak provider diketahui beroperasi hanya dengan izin informal dari desa, bukan melalui izin resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Alasannya, proses izin di tingkat kabupaten dianggap lambat, sehingga jalur desa menjadi jalan pintas.
Kondisi ini membuat banyak proyek pemasangan tiang dan kabel berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.Satpol PP dan DLH Siap Tindak Tegas menanggapi temuan di lapangan, Satpol PP Lampung Selatan melalui Widodo menegaskan pihaknya siap menertibkan jika ada dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada perda yang mengatur, kami cabut tiang yang tidak berizin. Tapi kami data dulu semuanya agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.Sementara itu, Kabid DLH Lampung Selatan, Rudi, menyoroti kondisi penataan kabel dan tiang yang dinilai semrawut dan membahayakan warga.Ia menekankan pentingnya penertiban agar aspek estetika kota dan keselamatan lingkungan tetap terjaga.
Desa Akui Ada Kompensasi, Warga Minta TransparansiDi sisi lain, Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermawan, tidak menampik adanya kompensasi dari provider kepada pemerintah desa.
“Benar, ada dana kompensasi yang diberikan ke desa saat mereka datang izin. Nominalnya sekitar satu juta rupiah, kalau lebih dari itu tidak ada.
Kadang hanya sebatas dana terima kasih saja,” jelasnya.Masyarakat berharap agar setiap bentuk kompensasi atau kesepakatan dengan desa dibuka secara transparan melalui berita acara atau bukti administrasi resmi, untuk mencegah dugaan penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan publik.
Perlu Regulasi Tegas warga menilai pemerintah daerah harus segera membuat aturan tertulis dan tegas terkait izin serta mekanisme kompensasi.
Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan dan tumpang tindih kewenangan antara desa dan dinas kabupaten.Kini, publik menanti langkah nyata dari DPMPTSP, Satpol PP, dan DLH Lampung Selatan untuk menertibkan serta menata ulang sistem perizinan agar ke depan pembangunan infrastruktur digital di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
(team)

