Terduga Pelaku Pelecehan di Katibung Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban belum juga ditahan meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Orang tua korban menyampaikan, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Lampung Selatan sejak Agustus 2025, dengan Nomor: LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian.

“Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian sampai sekarang belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan,” ujar orang tua korban yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (1/11/2025).Ia menyesalkan sikap aparat yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.

“Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dibiarkan berkeliaran. Jeritan anak kami diabaikan. Aparat Polres Lampung Selatan seolah tidak menjalankan tugasnya untuk melindungi yang lemah,” ungkapnya dengan nada kecewa.Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

- Advertisement -

“Tolonglah anak saya. Kami hanya ingin keadilan, bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting, walau hukum kadang bisa dibungkam oleh kuasa,” keluhnya.

Pengamat Hukum Nilai Penegakan Lemah kasus ini turut mendapat perhatian dari pengamat hukum Afrijal, S.H., yang menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut masih lemah dan berpotensi mengarah pada pembiaran.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Afrijal.

Ia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara adil.

“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri,” tegasnya.Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.(HP/AC)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *