Polda Metro Jaya Menahan Richard Lee dalam Kasus Dugaan Hambat Penyidikan

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Jakarta – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, dilaporkan telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya Jumat (6/3/2026)

Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menghambat jalannya proses penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa langkah penahanan diambil sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan penyidikan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan yang dikenal dengan sebutan Amira Farahnaz atau “Dokter Detektif”. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam praktik maupun promosi produk kecantikan yang melibatkan Richard Lee.

- Advertisement -

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor.

Menurut kepolisian, penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan apabila terdapat indikasi yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau mengganggu jalannya proses penyidikan.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik menilai terdapat dugaan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan sehingga langkah penahanan terhadap Richard Lee akhirnya dilakukan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus yang melibatkan Richard Lee dan Amira Farahnaz sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, karena keduanya diketahui saling melaporkan dalam beberapa perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum serta pencemaran nama baik.(red)

Sumber :metrotv news.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *