RILIS INDONESIA.Com – Lampung Selatan – Jajaran Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Pelaku yang sempat buron hampir satu tahun akhirnya ditangkap di kediamannya.
Pelaku berinisial M.A.F (21), warga setempat, diringkus Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya setelah hampir satu tahun menjadi target penyelidikan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H.
Kasus ini bermula pada 22 Juli 2025. Pelaku diduga masuk ke gudang penyimpanan gas LPG 3 kilogram dengan cara merusak jendela bagian belakang. Setelah masuk, pelaku mengambil 105 tabung gas yang berada di ruang depan gudang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.325.000 dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pelaku sulit dilacak karena terus berpindah tempat.
Petunjuk baru didapat setelah Kanit Reskrim Polsek Kalianda AIPTU Zairul Fikri mendapat informasi pelaku telah kembali ke rumahnya. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Modusnya dengan merusak jendela belakang gudang, lalu mengambil 105 tabung gas di bagian depan. Dari hasil penyelidikan, kami juga mengamankan 4 tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti,” jelas IPTU Sulyadi.
Saat ini penyidik masih mendalami berkas perkara. Atas perbuatannya, M.A.F dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110,” tegas Sulyadi.(*)

