RILIS INDONESIA.Com – Metro, – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp50 juta. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menjelaskan, korban berinisial U.K., warga Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan dalam kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur.
“Saat ditinggal ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali ke rumah dua jam kemudian dan mendapati gembok kotak penyimpanan telah dicongkel. Seluruh uang sebesar Rp50 juta raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Metro Utara,” jelas Kapolres, Kamis (10/7/2026).
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku berinisial M.A., 21 tahun, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Untuk menangkap pelaku, petugas menerapkan strategi dengan memancing M.A. datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan RA Kartini, Banjarsari.
“Saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sebesar Rp42 juta didepositkan ke rekening milik pelaku, sementara Rp8 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kotak kayu tempat penyimpanan uang, satu buah gunting yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gembok yang telah dirusak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Kapolres Metro mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Metro Utara. “Polres Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga di rumah,” pungkasnya.(*)

