Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 6,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Malaysia

Mika Prathama A.Md
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dari jaringan internasional asal Malaysia.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, polisi menangkap seorang bandar berinisial M (34) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan 6,6 kilogram sabu dan 1.653 butir ekstasi yang dikemas dalam kardus dan disembunyikan di balik tumpukan pakaian.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (7/5).

Ia didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya. “Tersangka M kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat., Setelah dilakukan penyelidikan, benar lokasi kontrakan kerap dijadikan tempat penyimpanan narkoba,” ujar Kapolresta

- Advertisement -

Dalam penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan: 5 paket besar sabu seberat masing-masing 1 kg 1 paket sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka 10 paket sabu seberat 100 gram 1 paket sabu seberat 10 gram 1.653 butir ekstasi dan serbuk pecahan pil 2 timbangan digital 1 unit motor dan 1 unit handphone Total berat sabu mencapai 6.060 gram (6,06 kg), yang diduga kuat milik seorang bandar besar berinisial R (DPO) yang kini dalam pengejaran. “Dari kemasan dan modusnya, kuat dugaan ini bagian dari jaringan narkotika lintas negara, yakni Malaysia,” tambah Kombes Alfret.

Tersangka M kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Rozi)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *