Akun Gay Di Lampung kini Punya 16 Ribu Anggota,Polda Lampung Amankan 3 Pelaku

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com -Lampung – Langgar UU ITE dengan menyebarkan konten pornografi gay, 3 pelaku ditangkap di wilayah Bandar Lampung yang diekspose pada Senin ( 7/7) di Ditkrimsus lantai 3 Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Kombes Derry Agung Wijaya menyampaikan saat ekspose, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya akun Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.

Akun itu memuat konten pornografi dengan jumlah anggota di dalam group mencapai 16 ribu anggota.

“Hasil dari cyber crime diketahui akun ini dimulai pada 2017, awal mula hanya pertemanan pada akhir 2025 mengarah ke pornografi,” ujar Dirkrimsus.

- Advertisement -

Ada 3 pelaku yang ditangkap yakni JM selaku admin, SL dan HS kedua pelaku yang aktif melakukan pengiriman konten berbau asusila dan menshare di group.

Barang bukti yang diamankn 4 unit HP untuk transaksi, beberpa akun memuat pornografi.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *