RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Kasus ini melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan dari Sungai Budi Group yang dikenal melalui merek dagang Rosebrand.(18/08/25)
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, serta Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) staf perizinan Sungai Budi Group yang berperan sebagai pemberi suap.
OTT dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025 di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT PML pada 2018 yang diduga sarat dengan praktik melawan hukum.
Sebagai BUMN, PT Inhutani V memegang hak pengelolaan hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, dengan 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML. Namun, pihak PT PML tercatat tidak memenuhi sejumlah kewajiban, di antaranya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, kewajiban pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, hingga laporan bulanan pelaksanaan kegiatan.
Meski kewajiban tidak dipenuhi dan sempat terjadi sengketa hukum, kedua perusahaan tetap meneruskan kemitraan tersebut.(TPN)

