RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan — Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan tajam publik.
Proyek bernilai lebih dari Rp15 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2025 di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) dengan pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk, diduga minim transparansi dan rawan penyimpangan.Berdasarkan data dan hasil pantauan lapangan, proyek tersebut mencakup 19 unit bangunan dan 25 item fasilitas nelayan.
Proyek ini merupakan bagian dari Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih senilai Rp2,2 triliun tahap awal nasional, dengan nomor kontrak B.5058/DJPT.6/PI4.420/PPK/IXX/2025.Namun, sejumlah kejanggalan mencuat dan memantik kecurigaan publik.LSM PRO RAKYAT: Ini Proyek Rakyat, Bukan Proyek Akal-AkalanKetua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa proyek sebesar ini tidak boleh menjadi ajang bancakan uang negara dengan dalih pembangunan.
“Kalau proyek segede ini jalan asal-asalan tanpa kontrol, siapa yang rugi? Ya rakyat!
Rp15 miliar itu uang negara, bukan untuk dibakar di atas papan proyek,” tegas Aqrobin, Kamis (23/10/2025) di Kalianda.
Menurut Johan, indikasi ketidakterbukaan sudah terlihat jelas di lapangan,Papan proyek tidak mencantumkan nilai kontrak dan anggaran, padahal hal itu wajib sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Minimnya transparansi di proyek belasan miliar ini sudah melanggar asas keterbukaan publik. Apalagi jika pekerjaan fisik sudah berjalan sebelum kontrak efektif
itu pelanggaran serius alias Finalti terhadap aturan keuangan negara,” ujar Johan.Potensi Pelanggaran Hukum Serius jika proyek dikerjakan sebelum kontrak efektif, tanpa pengawas independen, atau tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, danUU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari hasil penelusuran team LSM pro rakyatnya publik melalui portal LPSE KKP, pengawasan proyek disebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung, namun hingga kini data detail plang proyek dan dokumen pengawasan belum sepenuhnya dipublikasikan di SPSE Kementerian KKP.
“Kami tidak menuduh, tapi mengingatkan keras. Proyek sebesar ini wajib diawasi ketat. Jangan sampai yang kenyang malah oknum, sementara nelayan tetap hidup susah,” tambah Johan.
Desakan Konkret LSM PRO Rakyat mendesak tiga langkah tegas dan segera dilakukan:
1. KKP dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk segera membuka dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek secara publik.
2. Inspektorat Jenderal KKP dan BPKP melakukan audit fisik dan administrasi lapangan.
3. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, turun langsung mengawal dan memproses hukum bila ditemukan penyimpangan.
“Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya jadi simbol kemajuan rakyat pesisir sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, bukan proyek hampa yang hanya memperkaya oknum,” tegas Aqrobin.Jaksa Agung Sudah Ingatkan: Jangan Diam Hadapi Koruptor sebagai pengingat keras, Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin baru-baru ini menegaskan agar jajaran kejaksaan tidak takut menghadapi koruptor.
“Kalau di daerah jaksa nggak bisa ungkap kasus korupsi, itu bodoh! Jaksa harus berani melawan koruptor, jangan malah diam,” ujar Burhanuddin dalam forum nasional, Kamis (16/10/2025).Pernyataan ini sejalan dengan desakan LSM PRO RAKYAT, agar Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari Kalianda, serta aparat hukum lainnya tidak hanya menonton, tapi bertindak nyata mengawal uang rakyat.
Karena proyek Rp15 miliar lebih di Ketapang ini bukan milik pejabat atau kontraktor,tetapi milik rakyat pesisir yang menunggu bukti, bukan janji.(Team Investigasi)

