LSM PRO RAKYAT Tegaskan: Proyek Rp15 Miliar di Ketapang Harus Transparan — Jangan Jadi Ajang Bancakan!

Redaksi MRI
Oleh
Oplus_16908288

RILISINDONESIA.Com, Lampung Selatan —
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dan berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam LSM PRO RAKYAT.

LSM tersebut menilai, proyek yang diklaim sebagai program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto justru mulai diwarnai dengan minim transparansi dan dugaan kejanggalan pelaksanaan di lapangan.


Proyek yang digawangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ini tercatat memiliki rincian sebagai berikut.

Nama Proyek: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Batam, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Karangasem.

- Advertisement -

Pemilik Proyek: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Nomor Kontrak: B.5058/DJPT.6/PI420/PPK/IXX/2025.

Sistem Kontrak: Gabungan dan Unit Price.

Kontraktor Pelaksana: PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Konsultan Supervisi: PT Wahana Krida Konsulindo.

Sumber Dana: APBN.

Lokasi: Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Waktu Pelaksanaan: 114 Hari Kalender.

Proyek ini mencakup 19 unit bangunan dan 25 item fasilitas nelayan, sebagai bagian dari program nasional KNMP senilai Rp2,2 triliun secara nasional.

Namun, ironisnya, di lapangan tidak ditemukan informasi nilai kontrak pada papan proyek, padahal anggaran untuk lokasi Ketapang disebut mencapai Rp15 miliar lebih.


LSM PRO RAKYAT Angkat Bicara: “Kami Tak Akan Diam!”

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika proyek sebesar ini dijalankan tanpa keterbukaan dan pengawasan ketat.

“Kalau proyek segede ini jalan asal-asalan tanpa kontrol, siapa yang rugi? Ya rakyat! Rp15 miliar itu uang negara, bukan buat dibakar di atas papan proyek,” tegas Aqrobin di Kalianda, Kamis (23/10/2025).

Aqrobin menyampaikan bahwa LSM PRO RAKYAT menganggap proyek ini sebagai bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak boleh tercoreng oleh permainan anggaran dan penyimpangan teknis.

“Kami ini LSM dan media, fungsinya jelas: kontrol sosial. Kalau ada penyimpangan volume, mutu, atau kualitas pekerjaan, kami akan kawal hingga ke ranah hukum. Ini perintah moral dan sejalan dengan semangat Presiden Prabowo untuk membangun bangsa dengan jujur dan disiplin,” lanjutnya.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti arah komunikasi yang tidak jelas antara kontraktor dan dinas terkait, terutama munculnya nama Joner Butar Butar, Kabid Tangkap di Dinas Kelautan, yang disebut-sebut menjadi pintu konfirmasi resmi bagi media.

“Kenapa semua diarahkan ke Joner? Ada apa? Jangan-jangan ada kongkalingkong. Seolah kontraktor tinggal terima bersih tanpa tanggung jawab langsung di lapangan,” sindir Aqrobin tajam.


Kepala Desa Ketapang Akui Tak Dilibatkan

Sementara itu, Kepala Desa Ketapang, Hamsin, saat ditemui Jumat (24/10/2025), mengaku tidak tahu-menahu detail proyek tersebut.

“Waktu datang ke saya cuma izin saja. Katanya dari PT Adhi Karya, membawa perintah dari Presiden Prabowo. Kami terima dengan senang hati, tapi setelah itu tidak ada pelibatan lebih lanjut,” ujar Hamsin.

Ia juga mengaku hanya menerima Rp2 juta dari pihak proyek, yang sudah dimasukkan ke kas APBDes tahun depan.

“Kami cuma minta masyarakat dilibatkan jadi tenaga kasar. Tapi soal nilai proyek dan papan anggaran, saya tidak tahu. Waktu ditanya, mereka suruh hubungi Joner Butar Butar,” tambahnya.


Proyek Diduga Libatkan Koperasi Lokal

Dari hasil investigasi lapangan tim RILISINDONESIA.Com, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. disebut melakukan kerja sama lokal dengan Koperasi Desa Merah Putih Ketapang dalam pengadaan material pasir dan batu, yang diketuai M. Amni.

Namun, saat dikonfirmasi, M. Amni menegaskan tidak ada kerja sama resmi dalam bentuk subkontrak.

“Kami tidak punya CV. Tugas kami hanya bantu buat pengajuan proposal saja. Kalau ada kekurangan pasir atau kayu, kami bantu carikan. Itu saja,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku kondisi proyek di lapangan membingungkan, karena pihak Adhi Karya masih ikut turun tangan langsung.

“Kadang yang kerja di lapangan bukan orang tetap. Adhi Karya juga masih campur tangan,Kalau mau jelas, datang saja ke direksi Adhi Karya di Ketapang,” tambahnya.


LSM PRO RAKYAT Siap Bawa ke Jalur Hukum

Atas temuan dan laporan yang diterima, LSM PRO RAKYAT menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan unsur penyimpangan atau pelanggaran prosedural.

“Kami tidak main-main. Bila ditemukan penyalahgunaan dana, manipulasi volume, atau dugaan markup, kami akan bawa ke aparat penegak hukum. Negara tidak boleh dirugikan sepeser pun,” tegas Aqrobin A.M.


Minimnya transparansi, lemahnya koordinasi, serta dugaan tumpang tindih tanggung jawab di proyek senilai miliaran rupiah ini telah menimbulkan kegelisahan publik.
Sebagai proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, publik berhak tahu siapa pelaksana teknis, berapa nilai kontrak, dan sejauh mana keterlibatan masyarakat lokal.

LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal penuh jalannya proyek ini sampai tuntas, agar benar-benar membawa manfaat bagi nelayan dan bukan sekadar “proyek papan nama” yang hanya indah di spanduk tapi kosong di lapangan


(HP.Aqrobin A.M)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *