Balai Karantina Lampung selatan Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang. Di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan — Enam ekor burung elang berhasil diamankan petugas Karantina Lampung bersama Tim KRYD Bareskrim Polri saat razia di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keenam satwa tersebut ditemukan di pintu masuk pelabuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Berdasarkan keterangan awal dari sopir pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, dan rencananya akan dibawa menuju Tangerang.

- Advertisement -

Sopir mengaku hanya diperintah oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung tanpa mengetahui jenisnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa burung-burung tersebut merupakan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.Petugas Karantina Lampung kemudian melakukan penahanan sementara terhadap satwa tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Upaya penegakan hukum ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal dan menjaga kelestarian hayati Indonesia.(HP)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *