Marak Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Izin, Warga Lampung Selatan Teriak Resah

Redaksi MRI
Oleh
Oplus_16908288

RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan — Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Selatan mulai resah. Pasalnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan internet tanpa izin kini semakin marak dilakukan di kawasan permukiman warga.Pemasangan dilakukan secara terang-terangan tanpa sepengetahuan pemilik lahan maupun aparat desa.

Banyak warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan, bahkan tiang tiba-tiba sudah berdiri di depan rumah.Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin resmi. Artinya, pemasangan tiang internet harus melalui proses izin berjenjang mulai dari RT, RW, Desa/Kelurahan hingga Kecamatan.

Namun di lapangan, aturan itu tampak diabaikan.SR, warga Dusun Sukajadi RT 14 RW 5, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, mengeluhkan kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet liar yang selama ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.

“Tidak ada pemberitahuan dari aparat desa, RT, maupun RW, bahkan pihak kelurahan hingga kecamatan pun tidak menyampaikan apa pun. Tiang dan kabel dipasang begitu saja, dan warga yang lahannya dilalui kabel tidak mendapat kompensasi,” ujar SR, Selasa (28/10/2025).SR juga menambahkan, pemasangan liar tersebut kini marak di berbagai wilayah Lampung Selatan.

- Advertisement -

“Hampir setiap kampung dan perumahan ada tiang baru berdiri tanpa izin. Mereka seenaknya menanam tiang di tanah warga, seolah tidak ada aturan,” tambahnya.Fenomena ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga kekhawatiran akan keselamatan.

Pemasangan kabel yang semrawut dan tiang tanpa standar keamanan dikhawatirkan bisa roboh atau tersambar petir saat cuaca buruk. Selain itu, pemandangan kabel melintang di jalan dan perumahan juga merusak estetika lingkungan.Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi pemicu utama maraknya praktik ini.

Hingga kini, belum tampak langkah tegas berupa penertiban atau sanksi terhadap para pelaku.Masyarakat mendesak Pemkab Lampung Selatan agar segera turun tangan melalui instansi terkait seperti Dinas Perizinan Terpadu, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban dan penindakan hukum.

“Pemerintah jangan diam saja. Kalau dibiarkan, nanti semua kampung penuh tiang liar tanpa aturan,” kata salah satu warga lain.

Selain menegakkan aturan, masyarakat menilai bahwa jika seluruh kegiatan pemasangan jaringan internet dilakukan sesuai prosedur dan kelengkapan izin terpenuhi, maka hal itu dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak yang sah.

Dengan begitu, kegiatan usaha berjalan legal, masyarakat terlindungi, dan daerah pun memperoleh manfaat ekonomi yang adil.Sebagai catatan penting, hal ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha provider, khususnya yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan, agar taat terhadap aturan dan kewajiban pajak daerah. Kepatuhan tersebut bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga wujud dukungan terhadap pembangunan daerah yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.

(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *