Kasus Bau Kandang Ayam di Sukatani: Warga Sukajadi Terganggu, Tim Gakda Temukan Izin Belum Lengkap

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA .Com,Lampung Selatan — Keluhan warga terhadap bau busuk dari peternakan ayam milik Harun Efendi di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.Pada Kamis (6/11/2025), Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas peternakan tersebut.

Warga Sukajadi Resah dan Terganggu Kesehatan Sejumlah warga Dusun Sukajadi mengaku sudah lama terganggu dengan bau menyengat, timbunan bangkai ayam, dan serangan lalat yang diduga berasal dari kandang milik Harun Efendi.

Bau tersebut bahkan sampai ke pemukiman dan memicu keluhan kesehatan, seperti mual dan gangguan pernapasan.

“Kalau angin dari arah kandang, baunya sangat menyengat,kami sudah beberapa kali minta perhatian dari pihak terkait,” ujar salah satu warga Sukajadi.

- Advertisement -

Warga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD Lampung Selatan menindaklanjuti masalah ini dengan serius, karena dampaknya sudah menyentuh aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Temuan Tim Gakda: Banyak Izin Belum Lengkap dalam hasil pemeriksaan lapangan, Tim Gakda Lampung Selatan menemukan bahwa peternakan tersebut baru memiliki sebagian dokumen, di antaranya:

NIB: 0803220038374 (8 Maret 2022)

Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP):

Nomor 524/1166/IV/23/2019 (29 Oktober 2019)Surat Pernyataan Warga/Tetangga Namun, sejumlah perizinan penting belum dipenuhi, termasuk:

KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

TDG (Tanda Daftar Gudang)SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

UKL-UPL beserta persetujuan limbah cair dan limbah B3 Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

SPPT PBB yang masih tercatat sebagai lahan kosong, bukan lahan usaha peternakan Dalam berita acara, Tim Gakda menegaskan agar pemilik usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, serta mengatasi persoalan bau, lalat, dan limbah agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

Desakan DPRD dan Dinas Kesehatan Turun Tangan Situasi ini menimbulkan desakan dari masyarakat agar DPRD Lampung Selatan, khususnya Komisi III, segera turun ke lapangan untuk memastikan pelanggaran lingkungan tidak terus berulang.Warga juga meminta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dampak bau terhadap kesehatan masyarakat Sukajadi. “Masalah ini bukan sekadar izin usaha, tapi sudah berdampak pada kesehatan warga. DPRD dan dinas terkait harus segera turun,” tegas seorang tokoh warga.

Upaya Mediasi: Bang Yoni Dampingi Warga Sukajadi Dalam perkembangan terbaru, Bang Yoni,selaku warga setempat , turut mendampingi warga Sukajadi dalam upaya mediasi dengan pemilik kandang, Harun Efendi.

Kehadiran Bang Yoni menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak peternakan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan aturan.

“Kami sudah bertemu dengan warga dan juga pemilik kandang prinsipnya, warga hanya ingin lingkungan bersih dan sehat.

Kita bantu menengahi agar ada solusi bersama tanpa harus saling menyalahkan,” ujar Bang Yoni.

Bang Yoni juga menegaskan bahwa media akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah dan dinas terkait memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan warga.terutama di Lamsel wilayah Lampung Selatan terutama pemilik usaha saat yang tidak taat pajak dan izin serta mengabaikan dampak kesehatan

Dikonfirmasi terpisah, Harun Efendi, pemilik kandang ayam, membenarkan bahwa dirinya telah bertemu dengan warga Sukajadi untuk berdialog.

“Saya sudah bertemu dengan warga, dan kami sepakat setiap Lebaran akan memberikan telur sebagai bentuk perhatian kami,” kata Harun.

Soal perizinan, Harun mengaku sudah menyerahkan seluruh berkas ke instansi terkait. “Untuk izin, semuanya saya serahkan ke dinas yang berwenang,” jelasnya.Kasus bau kandang ayam di Desa Sukatani ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan izin usaha peternakan.

Selain itu, aspek kesehatan masyarakat dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas, agar ekonomi rakyat tetap tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan dan kenyamanan warga.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *