Wartawan BLB NewsTV Dilarang Masuk Acara Malam Puncak HUT Lampung Selatan, Kasat Pol PP koBungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com,LAMPUNG SELATAN — Seorang wartawan BLB NewsTV mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Selatan ke-69 yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Minggu malam (16/11/2025).

Insiden bermula ketika dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan wartawan tersebut di pintu masuk dan menolak memberinya akses tanpa alasan yang jelas. Perdebatan pun terjadi sebelum akhirnya petugas mengizinkannya masuk.

Namun, sesampainya di dalam area acara, dua petugas Satpol PP lainnya berinisial( F )dan( A) kembali menghampirinya dan meminta wartawan itu keluar dari lokasi.

“Saya disuruh keluar dengan alasan tidak berkepentingan dan tidak punya tanda pengenal. Saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan yang datang untuk meliput. Tapi tetap diminta keluar dengan alasan lokasi harus ‘steril’,” ujarnya,Ia juga mempertanyakan maksud dari istilah “steril” yang digunakan petugas.

- Advertisement -

“Saya tanya, steril seperti apa? Apa saya membawa penyakit Saya datang untuk meliput, bukan untuk membuat masalah,” tambahnya.

Salah satu petugas Satpol PP hanya menyatakan bahwa mereka menjalankan perintah protokol dan pihak event organizer (EO), namun tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan ataupun dasar larangan tersebut.

Padahal, malam puncak HUT Lampung Selatan merupakan acara resmi pemerintah daerah yang terbuka untuk umum dan pada umumnya memberikan ruang bagi insan pers untuk melakukan peliputan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa petugas hanya menyampaikan bahwa wartawan tersebut “tidak boleh masuk” tanpa keterangan tambahan maupun dasar kebijakan yang jelas.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Lampung Selatan, Maturidi, telah dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait insiden ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam.

Insiden seperti ini bukan yang pertama kali terjadi,sebelum BLBNewsTV.com, Hendra Kabiro Rilisindonesia.com sekaligus Redaksi LampungId.com mengalami pengusiran ketika melakukan peliputan pada sebuah kegiatan Fun Run yang dikelola pihak Event Organizer (EO) Sabtu 15/11/2025

Hendra yang hendak melakukan wawancara pasca kegiatan dan menunggu kedatangan artis, tiba-tiba ditegur seorang perempuan berseragam hitam dari EO ketika mencoba memasuki area pintu panggung. Ia diminta menunjukkan identitas dan name tag resmi yang dikeluarkan panitia.

Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya dari media, petugas EO tetap melarangnya masuk.

“Kalau tidak ada name tag, bapak tidak bisa masuk. Silakan temui panitia di luar,” ujar petugas tersebut

Dua kejadian serupa dalam kurun waktu berdekatan memperlihatkan adanya pola:jurnalis dibatasi, informasi publik dikendalikan, dan EO maupun aparat terkesan tidak memahami atau mengabaikan aturan mengenai kebebasan pers.Padahal, Undang-Undang Pers menjamin jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Pembatasan tanpa dasar hukum bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja pers.Kejadian ini menjadi alarm bagi Pemkab Lampung Selatan agar memperbaiki tata kelola acara publik, memastikan aparat memahami tugasnya, dan menghentikan praktik pengusiran jurnalis yang tidak sesuai aturan.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *