RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan – Proyek Pekerjaan Pembangunan Bangunan Pengaman/Pelengkap Jalan Ruas Karang Sari-Margo Agung, Lampung Selatan berupa bangunan saluran drainase dilaksanakan terkesan asal jadi dan kualitas patut di pertanyakan. Kegiatan tersebut Tepatnya di ruas jalan Karang Sari – Margo Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan dengan sumber dana APBD dengan nilai anggaran Rp. 148.978.807,41 dikerjakan oleh CV. AMAR AFIFAH PERDANA diduga tidak ada konsultan pengawas. Hal tersebut diketahui setelah pada papan nama kegiatan dengan kontrak no. 374/KTR/KONS-BM/DPUR-LS/APBD/2025 itu tidak tertera perusahaan konsultan pengawas.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021), proyek dengan nilai di atas Rp 100 juta wajib menggunakan konsultan pengawas.

Lebih miris lagi tidak ada tanda K3 disekitar lokasi pembangunan yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan terjadinya kecelakaan terhadap kendaraan yang melintasi lokasi pembangunan tersebut.
Hasil Pantauan awak media di lapangan pada hari Sabtu, 22/11/2025 menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan tidak memenuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dikutip dari AI, Jika terbukti melanggar ketentuan spesifikasi teknis dan standar K3, maka kontraktor maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat terancam sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Salah satu warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya, dirinya menyebut bahwa sebagai warga sekitar justru merasa khawatir dengan kualitas bangunannya nanti jika proses pembangunannya saja asal-asalan seperti itu.
“Kalau dilihat dari pekerjaannya, bagaimana mau maksimal Pak? Kami khawatir setelah pekerjaan selesai akan timbul masalah baru terhadap masyarkat sekitar,” cetus warga kepada awak media.
“Bila hujan turun, jalan menjadi licin dan becek, kami khawatir akan terjadinya kecelakaan lalu intas, apalagi tidak ada petugas dilapangan yang khusus mengatur kendaraan yang lewat disepanjang jalan yang sedang di rekonstruksi,” tambah warga tersebut.
Hasil pantauan lain, dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut terpantau tidak menggunakan pasir sebagai lantai dasar dan tidak ada bangunan lantai dasar.
Walaupun saat ini pekerjaan belum selesai dan masih dalam tahap pekerjaan, tetapi pekerjaan harus mengikuti gambar kerja dan RAB sesuai dengan SOP atau JUKNIS yang telah ditetapkan.
Awak media akan mengkonfirmasi masalah yang terjadi dilapanangan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk dilakukan evaluasi mulai dari perizinan lingkungan, dokumen UKL-UPL (AMDAL) untuk mencegah kemungkinan terburuk yang bisa terjadi baik ke para pekerja maupun kepada masyarakat penggunan jalan, dan dari pihak dinas PUPR dapat menghitung berapa volume yang dikerjakan apakah telah sesuai petunjuk dari dinas PUPR.(Ari/tim)

