Pelapor Mendesak Kepastian dan Keadilan Hukum, Atas Dugaan Pelanggaran Displin Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung

Rilis indonesia05
2 Pengunjung
3 Menit Baca

Rilis Indonesia.com – Lampung – Seorang warga masyarakat bernama Surya Agung Pradana, berusia 31 tahun, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin serta tindakan tidak terpuji dan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat melalui sistem resmi Divisi Nota Dinas Kasubbag Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, dengan Nomor: B/ND-212/VII/2026/Yanduan, bertanggal 28 Juli 2026, perihal Pengaduan Masyarakat QR Barcode dari Saudara Surya Agung Pradana.

Dalam upaya penanganan perkara tersebut, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, untuk memberikan pendampingan hukum serta mewakili kepentingannya di hadapan pihak berwenang.

Ditemui di kediaman sekaligus kantor hukumnya, M. Hidayat Tri Ansori selaku Kuasa Hukum pelapor menyampaikan sikap tegas pihaknya terkait penanganan laporan ini. Dengan nada yang tegas dan lugas kepada awak media, beliau menyampaikan: “TIDAK ADA SATU PUN MANUSIA YANG KEBAL HUKUM.” Apabila perbuatan yang diduga telah dilakukan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta norma Hak Asasi Manusia, maka hal itu wajib dibuktikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan haruslah tegas, jelas, dan dilaksanakan secara transparan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sebab hukum diciptakan bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau kelompok tertentu semata..(Minggu 9 Agustus 2026).

- Advertisement -

Hingga saat ini, pelapor telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum, serta telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Subbid Pengawasan Internal Bidpropam Polda Lampung guna memberikan keterangan.

Lebih lanjut, M. Hidayat Tri Ansori menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap pihak berwenang, mulai dari Bidpropam Polda Lampung hingga Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dapat memproses laporan ini secara objektif, tidak pandang bulu, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkannya sendiri,” tegas Bung Dayat.

Di tengah beredarnya informasi dan tanggapan masyarakat di ruang publik serta media sosial, banyak warga yang menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Achmad Jailani, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diduga menjalin hubungan tidak senonoh dengan istri sah orang lain, layak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Pihak pelapor beserta penasihat hukum berharap proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat luas…(Red/Tim)

Total Views: 2
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *