Pelaku Pencurian Emas 30 Gram (IM) di Tanggamus Dibekuk,Tim Gabungan

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Tanggamus – Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Jumat (30/1/2026)


Seorang pria berinisial IM (27) merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.


Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Januari 2026.

- Advertisement -

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban bernama Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu. Bermula korban baru pulang dari kegiatan pengajian dan mendapati lemari mushala yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.


“Korban kemudian menyadari bahwa satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hampir Rp50 juta,” jelasnya

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Vega R warna hitam, jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga pasang pakaian bayi yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya (**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *